Perda Larangan Merokok Tak Berlaku di Gedung DPRD Kota Tangerang
Dikatakan, diminta tidak akan berhenti merokok di ruangannya itu. Kalau nanti ditanya, justru saya mau meminta larangan merokok seharusnya tidak berlaku di sini. Rubah sajai atau tulis kecuali di sini tidak dilarang merokok,” jelasnya.Mengacu kepada sosialisasi Perda no 5 tahun 2010, ditetapkan kawasan tanpa rokok yaitu perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat lainnya.Bagi pelanggar Perda No 5 tahun 2010 akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.0Q0.000. Tujuan Perda, bahwa merokok akan memberikan dampak negatif pada kesehatan. Merokok berbahaya tidak saja bagi si perokok itu sendiri tapi juga bagi orang yang berada di sekitarnya, oleh karena itu Pemkot Tangerang berupaya untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya merokok, (nil)
By. nil