Perda Larangan Merokok Tak Berlaku di Gedung DPRD Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok setelah Penda Nomor 5 tahun 2010 diketuk DPRD kecuali di smohng area. Namun sosialisasi tidak menjamin karena masih ada anggota DPRD yang merokok di ruang komisi.Penjabaran kawasan bebas rokok memang perlu dipertegas terutama di kawasan Puspem. Seperti halnyayang dilakukan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto kemarin, dengan santai menghisap dan menyemburkan asap rokok ketika sedang diwawancarai para wartawan.Menurut Gatot, dari Fraksi Demokrat, dirinya belum mengetahui ada larangan merokok di ruang Komisi. Bahkan berkata belum pernah melihat Perda itu (5 thn 2010 – red|. “Ketika ditanya wartawan apakah di sini tidak termasuk ruang larangan merokok dijawab, belum melihat perwal-nya seraya menghisap rokoknya kembali.

Dikatakan, diminta tidak akan berhenti merokok di ruangannya itu. Kalau nanti ditanya, justru saya mau meminta larangan merokok seharusnya tidak berlaku di sini. Rubah sajai atau tulis kecuali di sini tidak dilarang merokok,” jelasnya.Mengacu kepada sosialisasi Perda no 5 tahun 2010, ditetapkan kawasan tanpa rokok yaitu perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat lainnya.Bagi pelanggar Perda No 5 tahun 2010 akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.0Q0.000. Tujuan Perda, bahwa merokok akan memberikan dampak negatif pada kesehatan. Merokok berbahaya tidak saja bagi si perokok itu sendiri tapi juga bagi orang yang berada di sekitarnya, oleh karena itu Pemkot Tangerang berupaya untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya merokok, (nil)
By. nil

Print Friendly, PDF & Email
line