Tentang Kami

Epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (2018), menyatakan lebih dari sepertiga (33.8%) penduduk Indonesia adalah perokok sebagian besar pada laki-laki sebesar 62,9%, kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan prevalensi perokok laki-laki tertingi di dunia. Remaja usia 10-18 tahun mengalami peningkatan prevalensi perokok sebesar 1,9%, dari 7,1% (2013) menjadi 9,1% (2018) dalam jangka waktu hanya 5 tahun. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India..

Selama bertahun-tahun pengendalian dampak tembakau memperoleh prioritas rendah dalam agenda kesehatan masyarakat di Indonesia.

Masyarakat tidak memiliki perlindungan hukum terhadap ancaman ketagihan nikotin serta dampak merugikan akibat konsumsi tembakau; sementara peraturan kawasan tanpa rokok dibeberapa daerah tidak memberikan perlindungan 100% terhadap paparan asap rokok lain disamping tidak konsistennya pelaksanaan dan penegakan hukumnya.

Untuk menghadapi epidemi tembakau di Indonesia, POKJA Pengendalian Tembakau IAKMI mengajukan proposal uji coba untuk mengembangkan infrastruktur dan  memberikan landasan bagi pengendalian tembakau di Indonesia. Proyek uji coba tersebut bernama “Tobacco Control Support Center (TCSC)” yang berfungsi:
1) Mengembangkan jaringan LSM untuk pengendalian tembakau;
2) Meningkatan kapasitas jaringan;
3) Mengembangkan pusat data untuk mendukung kegiatan jaringan; dan
4) Advokasi kebijakan pengendalian tembakau dan pendampingan teknis bagi anggota jaringan.

KONAS IAKMI X tahun 2007 di Palembang mengukuhkan POKJA Pengedalian Tembakau IAKMI menjadi bagian dari Struktur Organisasi PP IAKMI dengan nama Badan Khusus Pengendalian Tembakau. Untuk sementara waktu, Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau IAKMI periode 2007-2009 dan 2010-2013 dirangkap oleh Ketua TCSC. Setelah periode tersebut, baik Badan Khusus Pengendalian Tembakau maupun TCSC memiliki struktur organisasi masing-masing. Saat ini, status kelembagaan TCSC merupakan badan otonom di bawah IAKMI.

TCSC bertujuan meletakkan landasan bagi pengembangan respon yang sistematis terhadap epidemi tembakau di Indonesia dalam rangka penyusunan kebijakan pengendalian tembakau.

Visi :

Generasi Indonesia yang Sehat Tanpa Tembakau

Misi :

Mendorong perlindungan hukum terhadap dampak konsumsi tembakau khususnya bagi kelompok rentan.
Mengembangkan jaringan pengendalian dampak tembakau yang efektif yang bersifat non hirarkhis.
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya adikisi nikotin dan dampak merugikan dari penggunaan tembakau serta pajanan asap rokok orang lain; termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum 100% kawasan tanpa asap rokok.

Strategi :

Advokasi dan Konsultasi.
Pembentukan jaringan kerjasama dengan organisasi/aliansi pengendalian dampak tembakau ditingkat nasional maupun internasional.
Penyediaan data dan informasi.
Peningkatan kemampuan teknis

Kegiatan :

Menyediakan bukti empiris untuk perubahan kebijakan.
Mengembangkan kelompok penekan yang tangguh untuk pengendalian dampak tembakau.
Meningkatkan kemampuan organisasi masyarakat peduli tembakau melalui pelatihan dan lokakarya di dalam dan di luar negeri.
Melaksanakan dan mendukung advokasi UU pengendalian dampak tembakau, aksesi FCTC, PERDA kawasan tanpa rokok, peringatan kesehatan berbentuk gambar, pelarangan menyeluruh iklan/promosi dan pemberian sponsor rokok, dan kebijakan harga dan cukai.
Memfasilitasi penelitian untuk kebijakan, antara lain studi tenaga kerja, pertanian tembakau, peringatan kesehatan, dampak asap rokok orang lain, harga dan cukai.
Penghubung bagi organisasi pengendalian dampak tembakau internasional, a.l SEATCA, CTFK, FCA dan lain-lain.
Monitoring kegiatan yang berhubungan dengan publikasi tembakau, konperensi pers, media briefing, lokakarya bagi media dan menyelenggarakan kompetisi jurnalistik.

TCSC diselenggarakan oleh tim advokasi yang berpengalaman melaksanakan program pengendalian dampak tembakau. Struktur organisasi terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua dibantu oleh 3 orang Manajer: Program, Komunikasi dan Operasi&Keuangan. Pelaksanaan kegiatan harian dibantu oleh sorang Sekretaris dan Staf Administrasi. Struktur organisasi ini dapat berubah sesuai perkembangan kebutuhan untuk mencapai tujuan.

line