Archive:
- “LET’S PRAY FOR 31 MEI” Pemerintah Republik Indonesia Agar Segera MENGESAHKAN Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau.
Kami mahasiswa yang tergabung dalam Tobacco Control Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah II KEMBALI mendesak Pemerintah RI untuk segera mengesahkan RPP RI tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau. Sudah 3 (tiga) kali, tahun 2009, 2010 dan April 2012 kami Tobacco Control Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah II melakukan aksi dan audiensi di Kemenkes terkait RPP RI tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau. Tanggal 31 Mei merupakan masa penantian […]
- Area Merokok di Tempat Kerja atau Umum Harus di Luar Gedung
Jakarta, Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa tempat kerja, tempat umum dan tempat lainya menyediakan tempat khusus untuk merokok. Secara teknis, putusan MK ini dipertegas bahwa tempat khusus merokok harus berada di luar gedung yang terhubung dengan udara bebas.Keputusan MK tentang penjelasan Pasang 115 ayat (1) UU Kesehatan yang semula berbunyi “Khusus bangi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya ‘dapat’ menyediakan tempat khusus untuk merokok”, diubah menjadi “Khusus […]
- Merokok Sebaiknya Tetap di Luar Ruangan
Meski di Ruang Khusus, Racun Asap Rokok Tetap Menyebar JAKARTA, KOMPAS – Tempat khusus merokok di luar bangunan tetap merupakan praktik terbaik dari kawasan tanpa rokok. Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak mengubah praktik tersebut. Ruang merokok dalam bangunan tetap berbahaya karena racun asap rokok bisa tersebar.Hal itu ditegaskan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dalam jumpa pers, Senin (14/5), di Jakarta, terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 57 Tahun 2011 […]