Archive:
- Pemerintah Dianjurkan Gugat Pemasangan Iklan A Mild
Republika, 8 Januari 2015 Pemerintah dianjurkan segera mengajukan gugatan pidana kepada PT HM Sampoerna Tbk. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, gugatan perlu ditempuh karena iklan rokok produksi perusahaan itu berbau pornografi.Menurut Arist, bukan hanya terkait rokok, iklan apa pun yang mengandung pornografi masuk kategori sebuah tindak pidana. “UU Pornografi tidak membenarkan berbagai informasi yang bermuatan pornografi,“ katanya, Rabu (7/1).Iklan rokok A Mild bertema “Mula-Mula Malu […]
- Kementerian PPPA Tegur Pemda Terkait Iklan A Mild
Republika, 9 Januari 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai pemerintah daerah (pemda) juga harus bertanggung jawab dalam iklan rokok berkonten pornografi. Iklan rokok A Mild produk PT HM Sampoema Tbk itu bertajuk “Mula-Mula Malu Lama-Lama Mau” mendapat sorotan kritis karena dianggap berbahaya bagi anak.“Kami segera menegur pemda yang memasang dan belum menurunkan iklan itu,’” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Wahyu […]