Pemerintah dan Industri Rokok Digugat

Ada yang merokok sejak usia 11 bulan.
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak berencana menggugat pemerintah dan industri rokok. Komnas sudah merampungkan pengumpulan data untuk mengajukan gugatan. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan pemerintah dan industri rokok bersalah karena memicu dan membiarkan jumlah anak pengisap rokok terus meningkat.Setelah mengumpulkan data, Komnas segera membuat analisis akademik. Tujuannya agar gugatan yang nanti diajukan itu kuat. Selanjutnya, gugatan class action diajukan ke pengadilan. “Rencananya, awal Juni sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya kemarin.Menurut Arist, ada 20 perokok anak yang dijadikan sebagai bukti bahaya rokok. Ada yang merokok dari usia 11 bulan.Ada juga anak umur 4 tahun sudah merokok selama 4 tahun. Ia menyatakan pemerintah dan industri rokok juga bertanggung jawab atas meningkatnya jumlah anak yang terpapar asap rokok. Komnas Perlindungan Anak akan secara spesifik menggugat industri rokok tertentu. “Tapi kami tidak bisa sebutkan namanya sekarang,” ujarnya.

Menurut data Komnas, pada 2011 setidaknya ada 89 juta keluarga yang terpapar asap rokok. Jika diasumsikan setiap keluarga ada satu anak, setidaknya ada 89 juta anak yang terpapar asap rokok setiap hari. “Sebanyak 36 persen di antara 89 juta anak itu adalah perokok,” kata Arist.Ada empat alasan mengapa Komnas menggugat pemerintah dan industri rokok. Pertama, pemerintah tidak kunjung menyusun regulasi peredaran tembakau. Kedua, pemerintah juga tak menyediakan regulasiyang mengatur tata cara industri rokok beriklan.Iklan industri rokok dinilai tidak etis karena secara khusus menyasar anak muda. “Sasaran iklan menggiring peningkatan perokok pemula,” ujar Arist. Ia juga mempermasalahkan tidak adanya tanda peringatan bergambar di setiap bungkus dan baliho iklan rokok. “Seharusnya ada gambar sebesar 70 persen dari bungkus,”ujarnya.Alasan ketiga, soal pengaturan kawasan tanpa rokok. Arist mengatakan pemerintah tidak serius memberlakukan aturan kawasan tanpa rokok. Dari ratusan kabupaten, baru beberapa yang menerapkan dengan serius. Keempat, Komnas Perlindungan Anak mempermasalahkan peredaran rokok yang tanpa batas bisa dibeli per batang dan dijual kepada siapa pun tanpa batas usia.

Budi, Staf Ahli Menteri Ke-sehatan, mempersilakan Komnas Perlindungan Anak mengajukan gugatan tentang aturan pengendalian penjualan rokok. Ia mengatakan Komnas berhak mengajukan gugatan itu. “Itu adalah hak,” katanya kemarin. Budi mengatakan Kementerian Kesehatan telah menyusun peraturan tentang peredaran zat adiktif tembakau. Hanya, peraturan tersebut belum ditandatangani Presiden. “Sekarang peraturan itu ada di Sekretariat Negara,” ujarnya.Sebelumnya, Wakil Ketua Tobacco Control Support Center Kartono Mohamad mengeluhkan sulitnya menyadarkan kewajiban hukum setiap kepala daerah untuk membuat kawasan dilarang merokok. Ia menuding hal ini disebabkan oleh adanya kepentingan politik pemangku kepentingan dengan pemilik pabrik rokok besar.UUKMWUJUIMHU1UU*
By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line