Banyak Produk Rokok Gunakan Pita Cukai Ilegal di Pelosok Desa

Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), menemukan produk rokok yang belum mempunyai nama dengan pita cukai ilegal yang di jajakan di warung-warung kecil di pelosok desa di wilayah Kabupaten Purwakarta yang mencapai 18 persen.”Kami banyak menemukan sigaret yang memakai pita cukai ilegal di pelosok pedesaan. Kebanyakan nama-nama produk tersebut plesetan dari nama-nama rokok ternama,” ujar Ilyas Hasanudin Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen Disperindag UMKM Kabupaten Purwakarta kepada Pelita di Purwakarta, Rabu (25/5).Menurut [ryas, produk-produk rokoket yang banyak dijual di warung pelosok desa tersebut kebanyakan produk yang ndak punya nama, disamping harganya pun cukup murah. Selain itu, kebanyakan warga desa jarang yang memperhatikan bahkan tidak tahu apakah produk tersebut legal atau tidak, yang terpenting harganya jauh lebih murah.Untuk mengantisipasi penyebaran produk-produk yang menggunakan pita cukai ilegal, lanjut Ilyas, Disperindag dan UMKM Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang yang ada di peloksok desa tentang cukai rokok. Hal itu, untuk memberikan wawasan tentang pita cukai rokok.

Dengan adanya sosialisasi ini, sambung dia, masyarakat terutama para pedagang bisa lebih teliti dan tidak begitu saja menerima setiap produk sigaret yang ditawarkan oleh distributor. “Jangan hanya karena harganya jauh lebih murah dari harga pasaran lantas pedagang mau menerima produk baru tanpa diteli-ti terlebih dulu,” kata Ilyas.Ditambahkan Ilyas, secara kasat mata memang pita cukai rokok ilegal hampir sama dengan pita cukai yang legal. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan sinar ultra violet, maka baru akan diketahui bahwa pita yang digunakan untuk produk rokok tersebut ilegal. Karenanya, dalam sosialisasi ini masyarakat dibekali pengetahuan tentang cukai rokok.Selama ini, kata dia, sampel-sampel barang dari hasil sidakDisperindag dan UMKM dibawa ke Bea cukai untuk dilakukan pengecekan. Pasalnya, Disperindag dan UMKM Kabupaten Purwakarta tidak memiliki alat khusus untuk bisa langsung memeriksa asli atau tidaknya pita cukai yang digunakan dalam sebuah produk rokok tersebut.Terkait penyediaan anggaran untuk alat untuk pengecekan pita cukai rokok, Ilyas Hasanudin menyatakan bahwa anggaran yang ada saat ini belum bisa untuk pengadaan alat tersebut. “Anggaran yang tersedia belum bisa untuk pengadaan alat dan hanya bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui sosialisasi saja, katanya.

Sedangkan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kata Qyas, mencapai Rp 1,5 milyar. Namun demikian, dana yang terserap untuk kebutuhan ini hanya sebesar Rp38 juta yang dialokasikan untuk pembinaan termasuk sosialisasi baik kepada masyarakat maupun siswa sekolah dan kesehatan.Menanggapi banyaknya produk rokok yang menggunakan pita cukai ilegal, Sakib Mahmud Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Bangun Abadi Pertiwi menyatakan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran produk-produk tersebut selama ini hanya sebatas sosialisasi dan pendataan saja.Seharusnya, kata Sakib, untuk memberikan efek jera terhadap produsen yang telah melakukan pelanggaran cukai ada kerjasama dinas terkait dengan pihak kepolisian. Dengan demikian, produk-produk seperti itu tidak akan lagi masuk ke Kabupaten Purwakarta atau minimal membatasi ruang gerak, para produsen nakal tersebut.Karenanya Sakib Mahmud berharap, selain melalui sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin Disperidag dan UMKM juga bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang memang telah merugikan negara. “Harus ada kerjasama antar instasi terkait,” katanya, (yan)
By. yan

Print Friendly, PDF & Email
line