Pembuatan Gambar Peringatan Bahaya Rokok Harus Cermat
Ia menjelaskan, sekarang yang jadi persoalan adalah pihak mana yang berwenang dalam pembuatan gambar tersebut Sejauh ini, teknisnya belum disepakati, sehingga RPP Tembakau belum bisa disahkan. “Ini penting agar pi-hak terkait tidak sendiri-sendiri menafsirkan aturan itu, sehingga gambarnya pun harus ada standarnya agar seragam, terang Ariest, kemarin.Menurut dia, dalam pelak-sanannya pencantuman peringatan bergambar bahaya rokok tidak mudah akibat banyak beda kepentingan. Hal ini seperti terjadi di India. Negara itu sudah mengatur masalah ini sejak tahun 2003 sesuai rekomendasi Franon Tobacco Control i F Tapi, dalam implementasinya, malah terjadi tarik ulur terkait batasan waktu dan juga teknis pemasangannya. Terlebih Indonesia hanyasatu-satunya negara di Asia-Fasiflk yang belum meneken FTC. Selain itu, Ariest menambahkan, subtansi gambar peringatan bahaya rokok juga harus ada standarnya agar tidak berbentuk macam-macam.Asrprun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemerintah menyampaikan informasi secara benar soal bahaya rokok yang nanti bakal berbentuk gambar. “Rokok ini menggangu kesehatan, memicu timbulnya berbagai penyakit lainnya, dan merugikan orang lain,” ujar dia. Dadan M Ramdan
By. Dadan M Ramdan