Pembuatan Gambar Peringatan Bahaya Rokok Harus Cermat

JAKARTA. Tidak lama lagi rokok-rokok yang beredar di Indonesia akan memuat peringatan bergambar yang besarnya minimal 40% dari kemasan rokok. Sebelumnya, bentuk peringaran bahaya rokok ini berupa tulisan.Tak pelak, aturan yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau yang sudah disepakati oleh lintas sektor tingkat menteri ini menimbulkan prokontra. Para petani dan industri rokok jelas keberatan lantaran dapat mengurangi pen-dapatannya, sedangkan kelompok anti-rokok justru tidak puas dengan peringatan bergambar hanya 40%.Ariest Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan, pihaknya tidak puas dengan gambar peringatan rokok 40% karena permintaannya adalah minimal 50%. Kedati demikian. Komnas PA mengapresiasi adanya kemajuan, karena pada awalnya peringatan rokok hanya berbentuk redaksional.

Ia menjelaskan, sekarang yang jadi persoalan adalah pihak mana yang berwenang dalam pembuatan gambar tersebut Sejauh ini, teknisnya belum disepakati, sehingga RPP Tembakau belum bisa disahkan. “Ini penting agar pi-hak terkait tidak sendiri-sendiri menafsirkan aturan itu, sehingga gambarnya pun harus ada standarnya agar seragam, terang Ariest, kemarin.Menurut dia, dalam pelak-sanannya pencantuman peringatan bergambar bahaya rokok tidak mudah akibat banyak beda kepentingan. Hal ini seperti terjadi di India. Negara itu sudah mengatur masalah ini sejak tahun 2003 sesuai rekomendasi Franon Tobacco Control i F Tapi, dalam implementasinya, malah terjadi tarik ulur terkait batasan waktu dan juga teknis pemasangannya. Terlebih Indonesia hanyasatu-satunya negara di Asia-Fasiflk yang belum meneken FTC. Selain itu, Ariest menambahkan, subtansi gambar peringatan bahaya rokok juga harus ada standarnya agar tidak berbentuk macam-macam.Asrprun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemerintah menyampaikan informasi secara benar soal bahaya rokok yang nanti bakal berbentuk gambar. “Rokok ini menggangu kesehatan, memicu timbulnya berbagai penyakit lainnya, dan merugikan orang lain,” ujar dia. Dadan M Ramdan
By. Dadan M Ramdan

Print Friendly, PDF & Email
line