Pemerintah Dianjurkan Gugat Pemasangan Iklan A Mild

Republika, 8 Januari 2015

Pemerintah dianjurkan segera mengajukan gugatan pidana kepada PT HM Sampoerna Tbk. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, gugatan perlu ditempuh karena iklan rokok produksi perusahaan itu berbau pornografi.Menurut Arist, bukan hanya terkait rokok, iklan apa pun yang mengandung pornografi masuk kategori sebuah tindak pidana. “UU Pornografi tidak membenarkan berbagai informasi yang bermuatan pornografi,“ katanya, Rabu (7/1).Iklan rokok A Mild bertema “Mula-Mula Malu Lama-Lama Mau” memperlihatkan laki-laki dengan tangan kirinya merangkul pinggul seorang perempuan. Sementara, sang perempuan merangkul pundak laki-laki dengan tangan kanannya. Jarak wajah pasangan tersebut relatif sangat dekat seakan melakukan adegan berciuman.

 

PT HM Sampoerna Tbk mengklaim, pada Selasa (6/1), mereka menurunkan dan menghentikan iklan itu. Mereka mempertimbangkan keluhan masyarakat soal muatan pornografi itu.Arist melihat, ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk memperkenalkan dan mendekatkan anak-anak di bawah umur menjadi perokok dini. Ini dapat dilihat dari slogan yang tertulis pada iklan rokok A Mild itu, “Mula-Mula Malu Lama-Lama Mau”.Karena itu, Arist mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan pemasang iklan itu. Rokok,’kata dia, banyak berdampak negatif, terutama terhadap anak.Dari produknya saja, rokok dapat memberikan efek buruk bagi kesehatan anak. Apalagi, ditambah dengan iklan yang memuat konten pornografi. Konten ini akan berpengaruh pada perilaku.

 

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi. Sebab, produsen A Mild melanggar PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.Dalam pasal 27 dan 28 PP itu menyebutkan, iklan produk tembakau tak boleh bertentangan dengan norma dan budaya masyarakat. Ia meminta Sampoema secepatnya menarik iklan tersebut. Sebab, isi iklan yang dipasang di sejumlah kota besar itu tidak etis. Tulus mengungkapkan, hingga Rabu (7/1), iklan dengan tema “Mula-Mula Malu Lama-Lama Mau” masih banyak terlihat di jalan-jalan Jakarta dan daerah lainnya.

 

Print Friendly, PDF & Email
line