Ahok Rela PAD DKI Ngedrop

Poskota, 29 Januari 2015

Pemprov DKI Jakarta rela Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame berkurang alias ngedrop karena melarang pemasangan iklan rokok pada media luar ruang.Menurut Gubernur Ahok, kebijakan yang dikeluarkan untuk menyelamatkan warga. Apa yang diperoleh dari sektor pajak ini, kata Ahok, tak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengobati warga yang terkena efek negatif rokok.” PPajak rokok itu ternyata tidak cukup untuk menolong orang sakit dengan BPJS. Jadi jangan tukar beras dengan ubi. Kelihatannya besar penghasilan dari pajak rokok kan, yang sakit lebih gede. Jadi nggak usah,” tegasnya, diBalaikota, Rabu (28/1).

 

PERATURAN GUBERNUR

 

Seperti diketahui, Pem-prov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media lUar ruang.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 13 Januari 2015. Bukan hanya melarang reklame rokok, DKI sebelumnya juga telah menaikkan nilai pajak alat peraga ini. Harga pajak reklame yang naik hingga lima kali lipat, membuat banyak pengusaha reklame berpikir ulang memasang iklan di alat peraga tersebut.Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pengenaan pajak dibagi menjadi 7 klasifikasi senilai Rp2 ribu hingga Rp 25 ribu/ meter/ hari. Namun, sekitar April tahun lalu, harga pajak tersebut naik 25 persen menjadi RplO ribu- Rpl25 ribu/ meter/hari.

 

SERUAN DUNIA

 

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI jakarta, Saefullah, mengatakan sejak kebijakan itu diundangkan maka tidak akan dikeluarkan lagi izin iklan rokok di media luar ruang. Sedangkan bagi iklan yang masih belum habis izinnya masih diperbolehkan.Saefullah mengaku telah menginstruksikan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) agar tidak menerima lagi perpanjangan izin untuk iklan di media luar ruang,Saefullah menegaskan diberlakukannya kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari seruan dunia internasional. Selain itu juga pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-tembakau. Sementara terkait iklan rokok di tembok yang terdapat di kios juga akan ditertibkan jika izinnya sudah-berakhir. Satpol PP akan dilibatkan dalam penertiban. “Cat di warung-warung itu termasuk media luar ruang, jadi kami tertibkan, ” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email
line