Kementerian PPPA Tegur Pemda Terkait Iklan A Mild

Republika, 9 Januari 2015

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai pemerintah daerah (pemda) juga harus bertanggung jawab dalam iklan rokok berkonten pornografi. Iklan rokok A Mild produk PT HM Sampoema Tbk itu bertajuk “Mula-Mula Malu Lama-Lama Mau” mendapat sorotan kritis karena dianggap berbahaya bagi anak.“Kami segera menegur pemda yang memasang dan belum menurunkan iklan itu,’” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Wahyu Hartomo, Kamis (8/1).Selain produsen, pemda juga ikut bersalah. Sebab, kata Wahyu, pemda meloloskan pemasangan iklan berkonten pornografi di wilayahnya. Padahal, iklan seperti itu jelas-jelas mempunyai pengaruh sahgat berbahaya bagi anak.

 

Seharusnya, pemda tak haiiya mementingkan pemasukan daerah. Mereka pun dituntut memperhatikan dampak iklan bagi anak. ‘’Ya, jangan hanya peduli dengan pemasukan saja. Perhatikan juga dampak sosialnya,” ujar Wahyu.Untuk produsen rokok, kata Wahyu, sudah selayaknya dikenai hukuman yang merujuk pada UU Pornografi. Di sisi lain, ia mengapresiasi pemda yang cepat tanggap dan langsung menurunkan iklan rokok A Mild, misalnya Pemkot Bandung.Selanjutnya, ada dua langkah yang ditempuh Kementerian PPPA. Dalam jangka pendek, akan ada kerja sama dengan pemda, khususnya Pemprov DKI Jakarta. Kedua belah pihak berencana mengecek dan segera menurunkan iklan rokok itu dari area publik.

 

Sedangkan, rencana jangka panjang, kata Wahyu, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyaring iklan yang tidak baik. “’Kami petakan dulu, siapa yang berwenang dalam pengurusan masalah iklan ini,” katanya.Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, iklan rokok A Mild yang berbau pornografi sudah dicabut. Berdasarkan pantauan Republika, Kamis (8/1), iklan yang semula terpasang di Jalan Catur Warga, Mataram, tak terlihat lagi. Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT HM Sampoema Tbk Elvira Lianita mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan perusahaan periklanan yang membuat iklan tersebut. “’Karena berhubungan dengan strategi perusahaan,” kata dia kepada Republika, Kamis (8/1) siang. Ditanya terkait tuntutan hukum, Elvira hanya mengatakan menghormati kritik dan masukan dari masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email
line