Kemasan Gambar Bahaya Rokok Diterapkan Januari

Jurnal nasional, 24 Desember 2013

PEMERINTAH mewajibkan perusahaan industri rokok mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar di kemasan rokok karena merupakan kewajiban dalam memberikan informasi dan perlindungan terhadap war-ganya sebagai upaya mengurangi jumlah perokok pemula.“Industri rokok sudah mengetahui produknya berbahaya bagi kesehatan, tetapi tetap saja menjadikan remaja sebagai sasaran pemasaran, sehingga sudah saatnya pemerintah melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya merokok,” ujar Ketua Pusat Pengawas dan pengendali Tembakau atau Tobacco Control Support Centre (TCSC), Kartono Mohamad kepada pers, di Jakarta, Senin.Menurut Kartono Mohamad, rokok tetap dipasarkan bahkan semakin gencar iklannya. Remaja yang se-dang mencari jati diri pun tergiur mencoba, sehingga pada tahun 2010 jumlah perokok pemula meningkat hingga 17,5 persen dan sementara 40 persennya remaja laki-laki usia sekolah menengah pertama (SMP) adalah perokok aktif.

 

“Peringatan kesehatan bentuk gambar utamanya ditujukan untuk mencegah perokok pemula tidak menjadi koban industri rokok,” ujar Kartono dilansir Antara, kemarin.Kartono mengatakan, setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tengggat vvaktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap. “Bila melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, pertama berupa peringatan, lalu pencabutan izin sementara, dan terakhir pencabutan izin selamanya,” ujar Kartono.Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok FKMUI, Widyastuti Soerojo mengemukakan, peringatan kesehatan di bungkus rokok bukan barang baru, masyarakat menjadi korban karena ketidaktahuan akan dampak kenikmatan dari rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.“Penerapan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar memang tidak efektif bagi para pecandu rokok yang sudah berpuluh-puluh tahun merokok, hal ini mungkin akan efektif bagi perokok pemula yang se-dang coba-coba,” ujar Widyastuti.

 

Adanya sanksi Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012, diharapkan dapat membuahkan hasil untuk mengurangi jumlah perokok pemula dan menjangkau ke pelosok-pelosok Tanah Air dalam pemenuhan hak atas informasi yang jelas dan pemberdayaan masyarakat.“Pemerintah bertanggung jawab melindungi warganya sementara masyarakat madani wajib memantau untuk mengamankan pelaksanannya,” ujar Widyastuti Soerojo dilansir Antara, kemarin.Industri rokok sudah harus menerapkan peringatan kesehatan bentuk gambar sejak Januari 2014 dan paling lambat 24 Juni 2014. Jika tidak melaksanakan sesuai ketentuan, maka industri rokok tersebut akan dikenakan sanksi tegas seperti pencabutan izin sementara atau selamanya. Pemerintah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika perusahaan industri rokok masih membandel maka pemerintah siap mengeluarkan surat pencabutan izin selamanya.

Print Friendly, PDF & Email
line