75 Sopir Ikut Sosialisasi Aturan Larangan Merokok di Terminal
Kompas, 27 September 2013
Calon penumpang maupun awak angkutan umum jangan coba-coba merokok atau membuang sampah sembarangan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Bila nekat akan dikenakan sanksi denda.Kebijakan ini dilakukan utnuk memberikan kenyamanan pada penumpang selama berada di terminal. Untuk memopulerkan kebijakan ini, Dinas Perhubungan DKI dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKlj menggelar dialog’ dengan pengemudi, Kamis (26/9).Dialog yang dilaksanakan di Terminal Kampung Rambutan itu dihadiri sekitar 75 sopir angkutan umum.Mereka terlihat serius mengikuti pemaparan dalam kegiatan bertema ‘Dialog Edukasi Pentingnya Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum’ itu.
IKUT TERAPI
Selain dialog, Dishub DKI bersama dengan YLKI juga memberikan kesempatan kepada pengemudi mengikuti terapi agar bisa berhenti merokok.”Dengan sosialiasi ini diharapkan pengemudi dapat mengerti peraturan larangan merokok. Karena selama ini masih banyak ditemukan pelanggaran oleh pengemudi yang dikeluhkan penumpang,” ujar Kepala UPT Terminal DKI Jakarta Renny Dwi AstutiMenurut Renny, pihaknya telah melakukan banyak cara untuk menegakkan aturan tersebut. Namun kendala terbesar dialami karena hanya bisa menegur. “Ke depan kita akan tempel stiker dilarang merokok di setiap angkutan. Sedangkan kemarin (Rabu, red) kami telah melakukan op-erasi sidang tindak pidana ringan,” tuturnya.Renny mengatakan kedepan selain memberi peringatan, pihaknya juga akan menyurati pemilik angkutan tersebut. “Kalau sampai 3 kali dikasih peringatan tidak diindahkan juga, maka kita akan kita panggil pemilik angkutan untuk diberikan sanksi denda,” katanya. Renny mengaku telah menertibkan perokok dan pembuang sampah sembarangan. Mereka yang kedapatan melanggar langsung di sidang dan dikenakan denda.