Gambar Bahaya Rokok Mulai Juni

Media Indonesia, 4 Maret 2014

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memastikan pada 24 Juni nanti produsen rokok wajib memampangkan informasi peringatan bahaya merokok berbentuk gambar pada kemasan bungkus produk rokok mereka. Jika masih ada yang membandel, pemerintah akan memberi sanksi pada mereka.”Tenggang waktu 1,5 tahun sejak PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah lebih dari cukup bagi perusahaan rokok untuk mengganti alat cetak kemasan dan menarik produk dengan kemasan lama yang sudah telanjur dijual di pasaran,” ujar Nafsiah di sela 2nd Forum Stop Tb Partnership Kawasan Asia Tenggara, Pasifik Barat dan Mediterania, di Jakarta, kemarin.Nafsiah menyindir para produsen yang masih menolak mestinya malu. Sebab kemasan produk mereka yang diimpor ke luar negeri sudah mencantumkan gambar peringatan.

 

“Coba lihatlah rokok Indonesia di Singapura dan Malaysia. Semua sudah ada picture warning. Masak demi melindungi anak-anak bangsa sendiri mereka tidak menurut?” kata Nafsiah.Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes Tjandra Yoga Aditama menambahkan, ada lima gambar peringatan bahaya merokok yang telah diwajibkan pemerintah.Kelimanya, yaitu merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok sebabkan kanker tenggorok, merokok dekat anak berbahaya bagi mereka, serta merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis.Setidaknya, tiap gambar peringatan wajib dipasang pada setiap 20% produk secara bergantian. Pilihan lain, gambar dipasang bergantian setiap bulan. “Sesuai PP, peringatan bahaya merokok berupa gambar diwajibkan minimal 40% dari kemasan produk. Pencantuman gambar ada di kedua sisi kemasan. Pengawasan peraturan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).” Kepala Badan POM Roy A Sparringa bersedia mengawasi kebijakan pencantuman gambar itu. Bila ada yang melanggar, pihaknya akan memberi sanksi teguran hingga rekomendasi ke kementerian terkait untuk membekukan izin produksi mereka.

 

Lebih efektif

 

Ketua Pusat Pengendalian dan Pengawasan Tembakau Kartono Muhammad setuju kebijakan pencantuman gambar Informasi bahaya rokok berupa tulisan kecil terbukti tidak efektif mencegah kenaikan jumlah perokok baru.Terbukti, jumlah perokok remaja 15-19 tahun di Indonesia naik hingga 150% selama 2001-2007. Sementara itu, perokok pemula usia 10-14 tahun naik hampir 2 kali lipat selama periode yang sama.Sebaliknya, informasi berupa gambar terbukti efektif menurunkan j umlah perokok di 43 negara. “Bahkan, pesan bahaya rokok sampai ke pelosok desa dan dipahami orang buta huruf sekalipun,” ujarnya Apalagi, kata dia, hampir semua negara mewajibkan peringatan gambar di bungkus rokok dengan ukuran minimal 50% dari luasan bungkus rokok. Uruguay bahkan mencantumkan proporsi gambar hingga 80%, serta Kanada dan Australia mencapai 75%.

Print Friendly, PDF & Email
line