Bebas Asap Rokok di Terminal

Warta Kota, 4 Maret 2014

SELAIN pelaksanaan uji coba, pengelola Terminal Manggarai juga melakukan sosialisasi Perda No 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Pergub No 88/2010 tentang kawasan dilarang merokok. Upaya sosialisasi kedua Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan baik dalam angkutan umum maupun area terminal. “Diharapkari baik penumpang maupun awak angkutan umum tidak merokok sembarang-an. Karena seperti yang kita tahu kalau kesadaran masyarakat soal merokok masih sangat rendah saat ini,” jelasnya.Sosialisasi saat ini dilakukan dengan cara menempelkan stiker mengenai larangan merokok di kabin angkutan umum. Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada awak angkutan umum untuk mengenakan seragam saat bertugas. “Kita tempel stiker berisi Perda larangan merokok di dalam bus. supaya awak bus dan penumpang tidak merokok di dalam angkutan umum apalagi saat masuk terminal. Selain itu, awak bus juga harus pakai seragam saat bertugas dan membawa kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK dan Surat Tugas dari PO masing-masing,” tambahnya.

Print Friendly, PDF & Email
line