Belanja Iklan Rokok Selalu Bertengger di Atas

Sumber media : Harian Neraca Ekonomi

By. Novi

Regulasi di industri pertembakauan yang kian ketat bakal menyusulkan iklan rokok, karena Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, bukan hanya menguntungkan produk impor saja. Namun, PP tersebut secara otomatis berimbas pada iklan produk rokok tah un ini.Alhasil, pendapatan perusahaan periklanan dari produk rokok diprediksi akan turun cukup signifikan. Di sisi lain, bagi pelaku dunia periklanan justru menjadi ajang kreatifitas, menurut Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) DKI lakarta Irfan Ramli, untukmenyiasatinya banyak aturan terkait batasan iklan rokok ini, para praktisi periklanan memang dituntut lebih kreatif dalam menyuguhkan karya-karya iklan mereka agar tetap menarik tanpa harus melanggar aturan maupun kode etik pariwara.

Sehingga di tengah kompetisi dan banyaknya aturan di periklanan rokok, makin banyak muncul iklan rokok yang kian kreatif. Artinya, iklan yang menarik dengan menyampaikan pesan dari produsen secara efektif, dan tidak melanggar ketentuan kode etik pariwara. “Dituntut kreativitas tinggi untuk menyajikan iklan rokok secara elegan, tapi tetap bisa menyampaikan pesan dari brand. Apalagi iklan juga untuk mengkomunikasi perusahaan dan merek ke konsumen,” ujarnya.Dia menambahkan, meski iklan dan promosi rokok dibatasi, namun hingga kini belanja iklan dan promosi industri rokok, masih menempati deretan papan atas. Pantas jika para pelaku usaha media dan periklanan tetap sumringah mendekati industri ini. “Secara umum iklan tahun ini, kami perkirakan bisa tumbuh 15%. Salah satu pendorongnya industri rokok, di samping telekomunikasi, elektronik, otomotif, dan beberapa produk lain,” ungkap Irfan yang juga Presiden Direktur Hakuhodo Indonesia.

Turun 10%

Belanja iklan rokok tiap tahun selalu naik, terbesar hampir 90% ditempatkan di TV dan mediaelektronik, sisanya untuk media cetak. Adapun, pendapatan dari belanja iklan produk rokok selama ini memang cukup besar. Kontribusi iklan rokok dan telekomunikasi mencapai 40% dari total pendapatan. Maka dengan adanya peraturan baru tersebut, prediksi penyusutan belanja iklan rokok mencapai Rpl 1,9 triliun. Besaran ini dikisaran 10% dari total pendapatan belanja iklan secara nasional yang mencapai Rpl 19 triliun.Namun, banyak cara dan strategi yang bisa dilakukan untuk mendongkrak brand awareness suatu produk dibenak konsumen. Di samping promosi dan placement iklan di media, produsen rokok juga rajin mensponsori berbagai event, seperti olah raga, pentas musik, juga lewat kegiatan-kegiatan sosial (CSR) dengan membentuk yayasan-yayasan. Di bidang olahraga misalnya, salah satu brand rokok yang tak asing di masyarakat, sudah lama dikenal royalmensponsori berbagai event seperti bulu tangkis, sepak bola dan beberapa cabang lain.

Harus diakui, rokok merupakan produk primadona di mata dunia periklanan Indonesia. Betapa tidak, penjualannya sangat tinggi sehingga industri rokok rutin menjadi pembayar pajak terbesar. Mengungguli industri migas (minyak dan gas), tambang, dan bahkan miras (minuman keras) yang terkenal bergelimang uang. Tak mengherankan, karena penjualan rokok amat marak dan dimana-mana. “Kalau ada permintaan, di situ ada market Buat industri apapun ini tentunya dianggap sebagai peluang yang potensial,” ujar Irfan.Sehingga, apa pun dalihnya, celah bagi produsen rokok untuk melambungkan brand tetap terbuka. Apalagi, produsen rokok punya dana melimpah untuk mempromosikan mereknya, luga untuk mengerek citra positif bagi perusahaannya. Satuprodusen rokok besar bisa punya anggaran puluhan hingga ratusan miliar untuk iklan dan promosi tiap tahunnya.”Saya kira harus fair, tidak bisa terus menerus ruang gerak iklan dipersempit. Rokok itu produk legal dilindungi undang-undang. Tidak adil kalau harus selalu dibatasi,” kilah Irfan. Pasalnya, pembatasan penjualan akan berdampak ke siklus ekonomi sebuah sektor yang saat im sangat banyak menyerap tenaga kerja. Apalagi industri rokok mempunyai efek multiplier yang tinggi sehingga perputaran dana yang dihasilkannya terasa di kalangan masyarakat bawah. “Bila pembeli berkurang, otomatis penjualan akan sulit dilakukan. Hukumnya, kalau permintaan pasar besar, maka distribusi dan penjualan meningkat, dan sebaliknya, ladi pemerintah tidak perlu membatasi penjualan. Toh, nanti akan ada seleksi alam,” jelasnya. QNovi

 

Print Friendly, PDF & Email
line