Jurus Pemda Menjaga Langit Jakarta Dari Asap Rokok

Sumber media : Harian Neraca Ekonomi

By. N/A

Merokok memang tidak dilarang dan perbuatan yang legal. Namun merokok menghasilkan asap yang mengganggu banyak orang lain. Agar semua kepentingan terakomidasi, perlu aturan jelas yang tidak merugikan salah satu pihak.Eriri Arianti, sebut saja begitu namanya, seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan Pamulang. Setiap pagi dia harus berdesak-desakan dalam bus, metro mini, atau angkot menuju lokasi kerjanya di bilangan jalan Rasuna Said, Kuningan.Bertarung memperebutkan satu tempat di kendaraan umum menjadi santapan rutinnya setiap hari. Berdesak-desakan dalam angkutan umum tak lagi menyusahkannya. Tapi ibu satu anak ini mengeluhkan perilaku banyak penumpang angkutan yang kerap merokok sembarangan. “Sudah sumpek dan pengap oleh bau keringat, udara tambah kotor oleh asap rokok. Susah bernafas rasanya,” kata pekerja sebuah perusahaan kargo ini.

Bukan hanya Erin, jutaan warga DKI Jakarta yang lain sesungguhnya mengeluhkan hal serupa. Banyak perokok yang tak memiliki etika atau berempati pada orang lain. Bayangkan, dalam angkutan kota yang sempit pun para pecandu rokok tak malu atau sungkan untuk menghembuskan asap rokok kemana-mana. Sudah pasti, penumpang lain bakal ikut terganggu.Tak cuma di angkutan umum, para perokok aktif juga mengotori udara lakarta dengan hembusan asap dimana-mana. Di pasar tradisional, pusat belanja, halte bus, perkantoran, sampai restoran-restoran yang dipenuhi anak-anak.Perilaku perokok pun lantas saja meresahkan orang lain yang terganggu asap rokok. Apalagi, para perokok tersebut sengit melawan teguran dari orang yang terganggu. Serapah dan dengan mendompleng hak azasi manusia pun keluar dari mulut mereka. Intinya, mereka tak ingin diganggu saat merokok, walaupun aksi itu mengganggu orang lain.

Pemerintah DKI lakarta yang menangkap keluhan masyarakat, lantas saja mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI lakarta No 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merozkok (KDM). Namun, Pergub itu terpaksa direvisi setelah Masyarakat Kretek menggugat Pergub No 88/2010 tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK), khususnya kewajiban menyediakan ruang khusus merokok di dalam gedung. Solider pada eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI lakarta lantas menyiapkan Peraturan Daerah(Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bakal melarang aksi merokok sembarangan para pecandu. Langkah ini sebagai upaya melindungi warganya yang tidak merokok dari gangguan asap rokok.Mendapat dukungab besar dari DPRD, Pemprov DKI Jakarta pun menyatakan siap mewujudkan Jakarta bebas asap rokok dengan cara menerapkan sanksi pencabutan tunjangan kinerja daerah terhadap pegawai negeri sipil yang tertangkap merokok di kawasan dilarang merokok.

“Kami sedang menyusun draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, beberapa waktu silam.Kendari begitu, Basuki menilai Perda yang mengatur larangan merokok tersebut masih belum optimal sehingga harus diperkuat lagi. “Sayasudah minta dm untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP agar segera disahkan,” ujarnya.Basuki mengungkapkan, sejumlah usulan akan dimasukkan ke dalam draf tersebut. “Ancaman pencabutantunjangan kesejahteraan daerah (TKD) bagi seluruh PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam area KDM,” ungkapnya.Ancaman sanksi tersebut diusulkan karena sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 Tahun 2012 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum. “Kalau aturan ini bisa berjalan, akan menjadi shock therapy,” ungkapnya.

Diamenambahkan, sanksi serupa akan diterapkan bagi pengelola gedung swasta, apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya meski secara teknis belum dapat dijelaskan,” tambahnya.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sangat mendukungg adanya area bebas rokok atau smoke free public area. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan ada lima tempat wajib bebas asap rokok, yaitu, sarana kesehatan, sarana pendidikan, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat umum. Tempat publik lain seperti kantor dan rumah makan mesti bisa menyediakan tempat khusus merokok.Menurut Tulus, YLKI pernah mensurvei pada 2010. Isi survei tersebut adalah meminta pendapat kepada masyarakat Jakarta tentang setuju atau tidaknya ruang bebas rokok. Sebanyak 90 persen dari 1.000 responden, yang terdiri atas 600 perokok dan 400 non-perokok, setuju ada ruangbebas rokok. “Hasil survei kami ini bisa dijadikan dukungan . moril bagi pemerintah Jakarta,” katanya, beberapa waktu lalu. Bahkan, sambungnya, dari 1.000 responden tadi, sebanyak 80% di antaranya tidak keberatan jika tidak merokok di rumah makan.

Kalangan aktivis antirokok menyambut baik upaya tersebut. Langkah ini diambil lantaran baik pengelola gedung maupun perokok belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengedaran dan Pencemaran Udara.”Masalahnya cukup kompleks. Aparatur pemerintah daerah kurang, pengelola gedung tidak sadar untuk menyediakan ruangan merokok, masyarakat juga tidak peduli dengan Perda antirokok itu,” ujar Nita Yudi, aktivis Wanita Indonesia Tanpa Tembakau.Untuk itu, selain mendukung kampanye teguran simpatik ini, dalam jangka panjang Lembaga Swadaya Masyarakat antirokok juga mendesak DKI untuk merevisi Perda Antirokok. “Sekarang dendanya Rp 50 juta atau hukuman 6 bulan penjara,” katanya lagi.Jumlah denda itu, imbuh Nita, tidak masuk akal. “Lebih baik dendanya sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu tapi lebih efektif karena membuat efek Jera,” tutur dia. Selain itu penerapan denda di tempat juga mesti dilakukan.Dengan adanya kampanye ini akan membuat pengelola gedung lebih sadar. Nita dan kalangan LSM mengancam akan menggugat para pengelola gedung jika membandel. Upaya mengurangi asap rokok di semua tempat patut mendapat dukungan. Lantaran, kalau udara makin bersih, yang menikmati kan semua orang juga.OJtam

Print Friendly, PDF & Email
line