Yang Penting Penegakan Hukumnya

Sumber media : Harian Neraca Ekonomi

By. Qsaksono

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah berupaya melindungi warganya dari sengatan asap rokok. Sebab, diyakini, asap rokok jelas mengganggu kesehatan mereka. Maka keluarlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berikutnya, terbitlah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).Pergub itu direvisi menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Lagi-lagi, Pergub 88 harus direvisi karena ada sebagian pasal yang digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi itu menyusul gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Kretek Jakarta. Revisi Pergub 88 2010 menghasilkan Pergub Nomor 50/2012. Yang direvisi dari Pergub 88 adalah dihapuskannya kewajiban pengelola gedung untuk menyediakan ruang khusus bagi para perokok, agar mereka tidak merokok sembarangan.

Yang jadi persoalan adalah betapa belum efektifnya larangan merokok sembarangan. Misalnya, masih banyak orang merokok di maJ-mal, terminal, kampus, rumah sakit, bahkan di angkutan umum. “Kami sudah mewajibkan para pemilik dan pengemudi angkutan di bawah KWK untuk menerapkan larangan merokok,” kata Ketua Umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK) La Ode Djenny Hasmar. KWK mengoperasikan angkutan di pinggiran kota Jakarta.La Ode mengakui, sangat banyak pengemudi yang justru melanggar duluan larangan merokok tersebut. Mereka, kata dia, bahkan yang mencopot stiker larangan merokok di dalam angkot. “Jika sudah demikian, kamiminta partisipasi penumpang untuk menegur sopir yang merokok,” ujarnya.

 

Stiker larangan merokok juga pernah dipasang di bus Mayasari Bakti. Bahkan, dalam stiker yang ditem[pel di dinding dalam bus berwarna dasar hijau itu ditulisi kalimat, harap melaporkan ke nomor xxx dan xxxx jika melihat sopir merokok dan menelpon saat mengemudi. Namun, belakangan, stiker itu dicopot. Kalau pun masih ada, nomor telepon di stiker itu dihapus sebagian. Hal itu menyababkan penumpang tak bisa lagi melaporkan ke pihak manajemen. Justru sebaliknya, sebagian penumpang justru ikut- ikutan merokok dalam bus dan angxuian umum lainnya. JSaat ditegur, para perokok tak sopan itu balik menjawab, “di sini tak ada larangan merokok,” Bahkan dia menjawab lebih ketus lagi, “ini rokok-rokok gue, mau apa.” Tapi adateguran yang mujarab untuk menegur perokok kurang ajar tersebut. “Pak, mohon rokoknya dimatikan dulu, itu ada anak-anak dan ibu hamil,”tutur KhairunNisa, seorang karyawan di kawasan Gedung Metropolitan,Jakarta Selatan ini.

 

Sementara itu, Bambang Edi, manager area Matahari Pasar Senen menyatakan dukungannya terhadap larangan merokok di tempat-tempat umum.termasuk rumah sakit, sekolah,rumah ibadah, angkutan umum,juga kawasan perbelanjaan. “Kepada para petugas pengamanan,kami selalu wanti-wantiuntuk tidak mentoleransi mereka yang kedapatan merokok di mal,apalagi tempat ber-AC,” tutur Bambang.Menurut dia,yahg penting daiarr, penerapan larangan merokok adalah bagaimana penegakan hukumnyabisa diterapkan secara konsekuen.”hka kita tegas, masyarakat juga akanmenyadari larangan itu sebagai bagian dari kepentingan bersama,” kata dia.Contoh bentuk penegakan hukum larangan merokok itu, misalnya dengan menggalakkan lagi stikerisasi larangan merokok dalam angkutan umum. “Biasanya,kalau angkutannya ber-AC,pasti tak ada penumpang yang berani merokok, yangdiprioritaskan adalah di angkutan umumtak ber-AC,”kata dia. Di Bogor,kata dia,hampir semua angkot di sana memasang stiker larangan merokok berikutaturan hukumnya. Itu sebabnya dia minta agar aparat pemerintah daerah juga ikutmenegakkan aturan itu dan mengontrolnya. Jika tidak ada ketegasan dari pihak aparat, din yakin,larangan itu tak leni; sekadar macan ompong. Bamcang dan Icha,sapaan Khairun Nisa, sependapat, selain itu, kuncinya adalah dibutuhkan keberanian masyarakat untuk menegur para perokok agar tidak merokok sembarangan.Soal itu, Asisten Kesmas Sekda DKI Jakarta Mara Oloan setuju. Aturan hukum tanpa penegakan hukumdan partisipasi masyarakat,tak ubahnya macan kertas. Qsaksono

Print Friendly, PDF & Email
line