Anak Perusahaan Rokok juga Dilarang Diberitakan

Sumber media : Media Indonesia

By. Cornelius Eko

Teknis pelarangan secara rinci tentang larangan pemberitaan sponsor rokok di media massa akan disusun dalam kepmenkes dan perda.

PEMERINTAH akan memberlakukan hal yarvg.Bama. u-ntuk melarang media massa menulis dan menayangkan nama dan gambar anak usaha industri rokok yang khusus mengurusi iklan, pencitraan, serta kegiatan corporate social responsibility (CSR).”Pemuatan berita dan penayangan nama anak perusahaan rokok, yang jadi sponsor kegiatan juga akan diatur sama seperti halnya produk ataupun industri rokok,” tegas Wakil Menteri Kesehatan (Wa-menkes) Ali Ghufron Mukti saat dihubungi, kemarin.Hal itu untuk memperjelas Pasal 36 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012,tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau (PP Tembakau).Pasal itu menyebutkan ke-i., giatan sosial, musik, dan olah raga yang disponsori tembakau tidak boleh ditayangkan gambar, logo, produk, dan perusahaannya di televisi dan tidak boleh ditulis/disebutkan nama dan gambarnya dicetak pada media cetak.

 

Selama ini, industri besar rokok banyak membentuk anak perusahaan yang bergerak dalam bidang CSR, iklan, dan bisnis untuk membentuk citra positif perusahaan rokok di masyarakat.Kendati kegiatan anak perusahaan itu positif seperti memberi beasiswa, menurutnya, hal itu dinilai bisa diterjemahkansalah oleh masyarakat. Seolah-olah, dengan mereka menjual produk rokok tersebut, keuntungannya melahirkan tenaga profesional hebat, akademisi, dan atlet nasional.Wamenkes menambahkan, teknis pelarangan secara rinci mengenai larangan diberitakannya sponsor rokok di media massa bakal disusun dalam bentuk keputusan menteri kesehatan (kepmenkes) serta peraturan daerah (perda) yang kini masih disusun.”Sebetulnya, larangan pemberitaan sponsorship (rokok)ini sudah jelas diatur pada PP. Tapi kalau dirasa kurang, kita buat tambahan detailnya dalam kepmenkes dan perda itu.”Pemberian sanksi, untuk lebih detailnya, juga akan diatur dalam perda dan kepmenkes itu. Namun, kata dia, pelanggaran pada peraturan itu telah jelas tercantum pada PP Tembakau yang diberlakukan dalam 18 bulan ke depan.”Yakni, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berhak memberi teguran lisan, tertulis, dan penarikan produk pada perusahaan yang melanggar,” ujar Ali Ghufron.

Tidak disebut

Wamenkes juga menjelaskan meski produk/gambar/ industri rokok tak boleh ditayangkan dan ditulis, media tetap boleh memberitakan peristiwa atau kegiatan yang disponsori rokok tersebut.Dicontohkan, liga sepak bola dengan nama liga sponsor rokok tertentu tetap boleh disiarkan. Namun, papanreklame yang bergambar produk atau industri rokok tidak boleh ditayangkan/di-sebut di televisi dan ditulis di media cetak.Pemberitaan media massa dinilai dapat memberi efek memperluas iklan rokok dan dapat diakses dengan mudah oleh remaja dan anak-anak.Ketika menanggapi hal itu, anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan pihaknya akan mengikuti peraturan yang ditetapkan. “Selama Ini, dewan pers sudah menjalankan secara ketat aturan untuk tak menyiarkan wujud rokok dan kegiatan merokok. Bila kemudian ada PP baru, kami tentu saja akan menyesuaikan,” ujar Agus.Dia juga mengapresiasi Ke-menkes yang masih memberi ruang pada media massa untuk pemberitaan kegiatan meski tanpa ada tulisan atau tayangan sponsor. “Yang penting, kegiatan itu positif.” (YA/H-2)cornel @mediaindonesia.com

Print Friendly, PDF & Email
line