YLKI Tuding Pemerintah ‘Dikeloni’ Pabrik Rokok

Jakarta, Sudah 3 tahun sejak UU Kesehatan ditetapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau belum juga disahkan oleh pemerintah. Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI) menuding, pengesahan RPP itu sengaja ditunda-tunda karena pemerintah sudah dikeloni pabrik rokok.

“Kelihatan sekali bahwa pemerintah sudah dikeloni. Apa ya istilahnya, o iya dikooptasi (dibeli), oleh industri rokok,” kata Tulus Abadi, SH, pengurus harian YLKI dalam acara konferensi pers tentang Riwayat RPP Tembakau di Hotel Maharani, Rabu (8/2/2012).

Maksud Tulus, perjalanan RPP Tembakau sejak disahkannya UU Kesehatan tahun 36/2009 sekitar 3 tahun lalu banyak dipengaruhi oleh kepentingan industri rokok. Pemerintah menjadi tidak tegas, karena lebih berpihak pada industri dibandingkan memikirkan kesehatan rakyatnya.

Ditambahkan oleh Tulus, bukti berupa data yang menunjukkan adanya kopptasi atau ‘kelonan’ antara pemerintah dengan industri rokok memang tidak ada. Namun dari keragu-raguan pemerintah untuk mengesahkan RPP tersebut, maka kecenderungan itu bisa teramati dengan sangat jelas.

Menurutnya, ada 3 faktor yang menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk menjegal rencana pengesahan RPP Tembakau demi kepentingan lain di luar kesehatan. Ketiganya diistilahkan dengan 3D yang rinciannya adalah delete, delay dan dilute.

Delete atau penghapusan terjadi ketika beberapa pasal tentang tembakau menghilang secara misterius dalam pembahasan di pemerintah. Delay atau penundaan seperti yang terjadi saat ini, meski menurut peraturan RPP sudah harus disahkan dalam waktu setahun sejak UU Kesehatan ditetapkan.

Yang terakhir adalah dilute, yakni tawar-menawar sehingga aturan dalam RPP itu menjadi lebih ringan. Sebagai contoh adalah pemasangan gambar peringatan bahaya merokok, yang sampai sekarang masih ditawar-tawar agar tidak perlu diterapkan dalam waktu dekat.

“Tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemasangan gambar peringatan bahaya rokok. Rokok-rokok kita kan diekspor juga ke luar negeri. Kalau kemasan untuk ekspor ada gambarnya semua, kenapa untuk dalam negeri tidak bisa seperti itu?” tanya Tulus.

Mengomentari lambatnya pengesahan RPP Tembakau, dr Kartono Mohamad dari Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mengaku pesimistis. Ia mengaku tidak percaya lagi pada pemerintah, jika masih dipengaruhi kepentingan industri rokok.

“Pemerintah pakai standar ganda, sebab industri selalu diajak bicara kalau soal rokok. Penertiban miras (minuman keras), apa pernah ajak bicara industri miras? Pelarangan ganja, apa pernah petani ganja diajak ngomong?” keluh dr Kartono.
AN Uyung Pramudiarja – detikHealth

Print Friendly, PDF & Email
line