RPP Tembakau Tidak Kunjung Disahkan Ada apa gerangan?
Jakarta, 8 Februari 2012 —- Undang Undang No. 36/ 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan agar dalam jangka waktu satu tahun Peraturan Pemerintah yang merupakan pelaksanaan Undang Undang tersebut sudah dikeluarkan. Tetapi dalam kenyataan hingga hari ini, lebih dari dua tahun setelah Undang Undang itu berlaku, tidak ada satupun Peraturan Pemerintah yang keluar, khususnya yang bertujuan melindungi kesehatan rakyat. Dapat dikatakan bahwa Presiden, sebagai kepala pemerintahan, telah mengingkari amanat Undang Undang. Presiden telah mengingkari sumpah yang ia ucapkan ketika dilantik bahwa ia akan mematuhi konstitusi dan semua Undang Undang.
Salah satu pasal yang melindungi kesehatan rakyat adalah pasal yang mengamanatkan agar pemerintah mengatur konsumsi produk tembakau, terutama rokok, yang telah banyak menimbulkan korban pada kesehatan rakyat dan menimbulkan beban ekonomi yang berat untuk mengatasi penyakit akibat rokok. Pasal mengenai hal ini sudah sejak awal, bahkan sejak UU No. 23 tahun 1992 dulu, hendak dijegal oleh tangan-tangan gelap. Sebagaimana diketahui, ayat 2 dari pasal 113 UU No. 36/ 2009 yang menyatakan bahwa tembakau adalah adiktif, pernah secara ilegal dihilangkan setelah Undang Undang disahkan. Kemudian setelah dengan cara illegal tidak berhasil, diupayakan secara legal melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Cara inipun gagal karena MK telah menguatkan kehadiran ayat tersebut.
Pada saat ini, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pasal 113 tersebut, yang sudah dilakukan sejak November 2009. Pada intinya, RPP tersebut mengatur tentang Peringatan Kesehatan dalam Bentuk Gambar, Pelarangan Penjualan Rokok kepada Anak di bawah umur, dan tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditujukan untuk melindungi mereka yang bukan perokok, terutama anak-anak, dari bahaya asap rokok orang lain. Sampai saat ini RPP tersebut belum juga disahkan meskipun sudah lebih dari dua tahun. “Nampak ada tangan-tangan kotor lagi yang hendak menggagalkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang ditujukan untuk melindungi kesehatan rakyat, melalui pembelokan isu,” tuding Kartono Mohamad dari TCSC – IAKMI. Isu yang kerap melanda adalah, bahwa PP ini akan melarang petani menanam tembakau, mengakibatkan pengangguran, merugikan pendapatan Negara, dan mematikan pedagang asongan.
“Strategi pembelokan isu, pelemahan regulasi, dan kalau mungkin pembatalan regulasi merupakan strategi umum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya regulasi konsumsi rokok untuk melindungi kesehatan di negeri ini,” papar Kartono Mohamad. Mereka akan menggunakan segala cara dengan kekuatan yang tidak terbatas untuk mempengaruhi birokrat-birokrat yang lemah, sehingga Peraturan Pemerintah ini tidak akan lahir. Setidaknya dalam waktu dekat ini. Kini tinggal sikap pemerintah, dari Menteri Kesehatan, Menko Kesra hingga Presiden yang kita tunggu!
********
Kontak:
Kiki Soewarso
kikisoewarso@yahoo.com
0818 820084
TCSC-IAKMI
Salah satu pasal yang melindungi kesehatan rakyat adalah pasal yang mengamanatkan agar pemerintah mengatur konsumsi produk tembakau, terutama rokok, yang telah banyak menimbulkan korban pada kesehatan rakyat dan menimbulkan beban ekonomi yang berat untuk mengatasi penyakit akibat rokok. Pasal mengenai hal ini sudah sejak awal, bahkan sejak UU No. 23 tahun 1992 dulu, hendak dijegal oleh tangan-tangan gelap. Sebagaimana diketahui, ayat 2 dari pasal 113 UU No. 36/ 2009 yang menyatakan bahwa tembakau adalah adiktif, pernah secara ilegal dihilangkan setelah Undang Undang disahkan. Kemudian setelah dengan cara illegal tidak berhasil, diupayakan secara legal melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Cara inipun gagal karena MK telah menguatkan kehadiran ayat tersebut.
Pada saat ini, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pasal 113 tersebut, yang sudah dilakukan sejak November 2009. Pada intinya, RPP tersebut mengatur tentang Peringatan Kesehatan dalam Bentuk Gambar, Pelarangan Penjualan Rokok kepada Anak di bawah umur, dan tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditujukan untuk melindungi mereka yang bukan perokok, terutama anak-anak, dari bahaya asap rokok orang lain. Sampai saat ini RPP tersebut belum juga disahkan meskipun sudah lebih dari dua tahun. “Nampak ada tangan-tangan kotor lagi yang hendak menggagalkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang ditujukan untuk melindungi kesehatan rakyat, melalui pembelokan isu,” tuding Kartono Mohamad dari TCSC – IAKMI. Isu yang kerap melanda adalah, bahwa PP ini akan melarang petani menanam tembakau, mengakibatkan pengangguran, merugikan pendapatan Negara, dan mematikan pedagang asongan.
“Strategi pembelokan isu, pelemahan regulasi, dan kalau mungkin pembatalan regulasi merupakan strategi umum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya regulasi konsumsi rokok untuk melindungi kesehatan di negeri ini,” papar Kartono Mohamad. Mereka akan menggunakan segala cara dengan kekuatan yang tidak terbatas untuk mempengaruhi birokrat-birokrat yang lemah, sehingga Peraturan Pemerintah ini tidak akan lahir. Setidaknya dalam waktu dekat ini. Kini tinggal sikap pemerintah, dari Menteri Kesehatan, Menko Kesra hingga Presiden yang kita tunggu!
********
Kontak:
Kiki Soewarso
kikisoewarso@yahoo.com
0818 820084
TCSC-IAKMI
line