Ribka Dilarang Pimpin Rapat di DPR
Ayat yang hilang itu adalahAyat (2) yang berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yangpenggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya”.Sekretariat Negara lalu meminta klarifikasi Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR untuk mengembalikan Ayat (2)Pasal 113 sesuai dengan dokumen yang disetujui Rapat Paripurna DPR Kepolisian telah menghentikan pengusutan kasus ini.Anggota BK DPR. Ali Maschan Moesa, menuturkan. BK DPR tetap memproses kasus ini karena uda pengaduan dari masyarakat. Dalam pengusutan. BK DPR menemukan adanya kelalaian yang dibuat Ribka sebagai mantan Ketua Panitia Khusus XJU Kesehatan Komisi IX DPR”BK hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPR Keputusan kami ini mengikat,” ujar Ali Maschan. Ribka mengaku telah mengetahui putusan BK itu. Namun, dia mengaku heran karena sudah berkali-kali menjelaskan kasus, ini. “Sudah dijelaskan panjang lebar, tidak ada ayat yang hilang. Paraf pada tulisan atau coret-coretan tangan itu sebagai wacana dalam proses pembahasan,” ujarnya.Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo menuturkan, fraksinya belum mengirimkan salinan putusan BK DPR itu ke Dewan Pimpinan Pusat PDI-P. (NWO)
By. NWO