Gelar Aksi di Kemenkes, YLKI Tuntut RPP Tembakau Segera Disahkan

Jakarta, Sekitar seratus orang yang mewakili Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan beberapa LSM anti rokok lainnya menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Kesehatan. Aksi tersebut menuntut segera disahkannya RPP Pengamanan Produk Tembakau.Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ITCN (Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia), Gerakan Mahasiswa Peduli Pengendalian Tembakau (GEMPITA) dan Klub Jantung Remaja (KJR), berorasi menuntut kepada Kemenkes untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif, sebagai peraturan pelaksanaan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berbagai spanduk pun digelar dengan berbagai macam tulisan berbunyi ‘Pengesahan RPP bukti nyata menjunjung amanat konstitusi’, ‘Anak-anak Vs Candu Rokok. Masih Perlu pertimbangan?’, ‘Amanat Rakyat, Segera Sahkan RPP Kendalikan Produk Tembakau’, ‘Dimanakah RPP?’, ‘Lindungi kami dari asap rokok’ dan ‘Rokok: Loe-Gue End!’.”Konsumsi tembakau (rokok) di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Lebih dari 65 juta masyarakat Indonesia adalah perokok aktif dan lebih dari 94 juta masyarakat Indonesia berposisi sebagai perokok pasif,” jelas Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dalam orasinya di depan Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (26/4/2012).Menurut Tulus, pemerintah tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan bahaya rokok. Sementara iklan serta promosi rokok amat gencar, yang memberi pesan bahwa merokok adalah aktivitas yang wajar dan positif.”Pengesahan RPP ini merupakan bentuk perlindungan yang lebih komprehensif dan penegakkan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan udara bersih tanpa asap rokok. Oleh karena itu, YLKI, GEMPITA, KJR dan ITCN, mendesak pemerintah yang diwakili oleh Kemenkes untuk segera mengesahkan RPP,” jelas Tulus.

 

By. Merry Wahyuningsih

Print Friendly, PDF & Email
line