Jangan Terlalu Ramah Terhadap Rokok

SEJAK lama Pesantren Tebuireng sudah melarang murid, guru, pembina santri, dan karyawan merokok di dalam lingkungan pesantren dan sekolah. Yang merokok dikenakan sanksi yang bersifat mendidik, bahkan kalau sudah berkali-kali terbukti tidak bisa mematuhi larangan itu, terpaksa dikeluarkan. Awalnya banyak guru merasa keberatan, tetapi akhirnya mereka mau mematuhi larangan itu.Beberapa kiai khususnya dari pesantren salaf masih tetap merokok. Tentunya di pesantren mereka tidak ada larangan merokok bagi para santri dan ustadz. Kita tahu bahwa PP Muhammadiyah melarang warganya merokok. Tetapi kita paham bahwa larangan itu tidak sepenuhnya berhasil Temyata Pemerintah Indonesia juga tidak menunjukkan kemauan untuk menekan kecenderungan rakyat untuk merokok dengan sikap tidak mau menandatangani Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (FCTC). Padahal para pemimpin negara-negara ASEAN yang lain sepakat untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan sehat tanpa asap rokok.

FCTC adalah konvensi yang dirancang WHO yang berisi langkah-langkah pengendalian dampak buruk rokok, baik dalam bentuk tarif maupun non-tarif. Selain Indonesian, negara Asia yang belum menandatangani FCTC ialah Uzbekistan dan Tajikistan Konsumsi rokok per kapita kini berjumlah 1.085 batang/tahun. Pada tahun 2007,974 batang/ tahun Sebagai perbandingan Singapura 547 (2007406); Malaysia 539 (2007646).Marga rokok/bungkus di Indonesia US $ 1,40. Sebagai perbandingan, di Malaysia $ 330; di Singapura S 9,29; di Thailand S 2,56; dan Brunei S 236. Memang masih ada negara yang memasang harga lebih murah yaitu Filipina $ 0,74 dan Kambodia $ 1,03. Di sini rokok bisa dibeli eceran, padahal ketentuan internasional rokok harus dijual dalam bungkus minimal 20 batang per bungkus. Nilai cukai terhadap harga rokok di Indonesia 47 persen; di Brunei 632 persen; Malaysia 473 persen; Singapura 60,7 persen; dan Filipina 512 persen.

Di banyak negara, hanya yang berumur 18 tahun ke atas yang boleh membeli rokok (seperti minuman keras), tetapi di sini bebas. Penjual rokok di sini bisa kita jumpai dimana saja. Kelaziman merokok di Indonesia 613 perseri (lelaki) dan 5,1 persen (perempuan); di Malaysia 503 persen (L) dan 2,4 persen (P); di Singapura 352 persen (I) dan 5,9 persen (P); di Thailand 45,1 persen (L) dan 3,0 persen (P); di Filipina 47,4 persen (U dan 10,2 persen (P). Kelaziman merokok usia 13-15 tahun di Indonesia 23,9 persen (lelaki) dan 1,9 persen (perempuan); di Malaysia 363 persen (I) dan 4,2 persen (Pi, di Singapura 103 persen (L) dan 73 persen (P), Thailand 15,8 persen (I) dan 2,4 persen (Ph di filipina 16 persen (L) dan 6,4 persen (P). Jadi jumlah lelaki perokok di Indonesia adalah yang tertinggiKematian akibat rokok pada abad 20 mencapai jumlah sekitar 100 juta, jauh lebih besar dibanding korban tewas pada PO 1 dan PO 1 Diperkirakan pada abad 21 angka itu akan mencapai 1 miliar orang, terutama di negara miskin Larangan merokok di Indonesia tidak berlaku secara meluas, hanya ada di beberapa kota besar, itupun tidak bisa berjalan dengan baik. Masih banyak orang yang sulit untuk menghentikan kebiasaan merokok, kecuali sakitnya sudah amat parah. Iklan rokok masih banyak terlihat Kenaikan cukai harus dilakukan dengan angka yang signifikan supaya efektif, lebih tinggi dari pada yang ditetapkan dalam UU No 39/2007 yaitu 57 persen Sebagai contoh. Turki menetapkan cukai sebesar 74-89 persen dari harga rokok.

Cukai rokok pada 2011 melebihi target, lebih dari 62 T. Produksi rokok tahun lalu sudah melampaui proyeksi produksi tahun 2015. Aktivis anti rokok mengatakan bahwa alasan buruh pabrik akan kehilangan kerja, petani tembakau, dan industri rokok kecil dirugikan; hanya dijadikan tameng bagi industri rokok besar. Sebenarnya ada skema untuk membantu industri rokok kecil dan petani tembakau, tetapi temyata penggunaannya tidak tepat Kita masih membutuhkan cukai rokok tetapi jangan terlalu ramah terhadap industri rokok dan mengabaikan aspek kesehatan. Kampanye anti rokok terutama terhadap remaja demi kesehatan generasi masa depan harus digalakkan. Pemerintah harus menandatangani FCTC Kampanye bahaya merokok kepada pesantren yang mash mengizinkan santri merokok harus ditingkatkan. (Salahuddin Wahid, Pengasuh Pesantren Tebureng)

 

By. Salahuddin Wahid

Print Friendly, PDF & Email
line