Presiden Pastikan RPP Tembakau Final

Disadari, RPP tersebutdianggap mengorbankanpetani tembakau.
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau sudah final. “Dalam waktu dekat akan sampai ke meja saya, pasti akan ditandatangani,” ujarnya seusai sidang kabinet terbatas di kantor ” Kementerian Kesehatan kemarin.Presiden menjelaskan, seluruh pembahasan yang dilakukan pihak Kementerian dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat sudah tuntas. Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk segera mengesahkan RPP menjadi peraturan pemerintah (PP). SBY berharap, kelak PP tersebut tidak bertentangan dengan aturan lainnya. “Banyak unjuk rasa yang tidak dipahami dari jiwa peraturan,” kata SBY.Disadari, RPP tersebut oleh sebagian orang dianggap mengorbankan petani tembakau. Namun,menurut SBY, RPP Tembakau memiliki tujuan mulia, yakni agar generasi muda tidak teracuni bahaya nikotin.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengaku senang dengan dukungan Presiden. Ia berharap aturan itu segera diimplementasikan sehingga bisa mengurangi bahaya adiksi tembakau bagi masyarakat luas.Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo justru menyatakan tak sepakat dengan RPP Tembakau dan yakin bahwa seisi provinsinya tidak akan menaati PP itu. “Soal rokok, tinggal dibangun ruang khusus merokok di tempat-tempat umum, cukup,” katanya.Adapun Tim Pembela Kretek meminta agar pengesahan RPP Tembakau ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi terhadap Pasal 113 dan 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 113 berisi tentang zat adiktif, termasuk tembakau, sementara Pasal 116 berisi perin-tah agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang zat adiktif. Permohonan uji materi itu disampaikan petani tembakau yang merasa usahanya terancam.

“Memang Presiden berhak mengesahkan, tetapi kami mengimbau agar pengesahannya menunggu keputusan MK terlebih dulu,” kata anggota Tim Pembela Kretek, Pradnanda Berbudy, saat dihubungi.Saat ini Tim Pembela Kretek baru akan menghadapi sidang pleno pertama. “Sidang pendahuluannya sudah selesai, kami sedang menyiapkan saksi ahli untuk sidang berikutnya,” kata Pradnanda.Ia menyebutkan bakal menghadirkan saksi ahli, seorang profesor dari Malang yang ahli dalam bidang teknologi pengolahan tembakau. Saksi ahli itu akan menjelaskan bahwa ada tembakau dan rokok yang tak membahayakan kesehatan. “Jadi, jangan dijustifikasi dulu bahwa semua tembakau berbahaya untuk kesehatan,” kata dia.smun i uccau ocstam i uhw ra
By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line