Penjelasan Kementerian Kesehatan

MENANGGAPI pemberitaan di Harian Rakyat Merdeka tangga] 18 Juli 2012 dengan judul “RPP Tembakau Ada Di Istana, Tunggu Persetujuan Presiden,”Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan drg Murti Utami melalui suratnya yang dikirimkan ke redaksi memberikan memberikan penjelasan agar tidak terjadi salah persepsi.Kementerian Kesehatan terus mendorong untuk disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Balian Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, namun untuk kelanjutannya pengesahan RPP sampai saat ini masih dalam proses di antaranya masih akan dibahas pada Pertemuan Harmonisasi di Sekretariat Negara dan Sidang Kabinet Terbatas. Dalam hal ini Pemerintah akan mengesahkan RPP ini, namun secara administrasi dan prosedural masih terdapat tahapan-tahapan proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Judul berita di Harian Rakyat Merdeka seolah-seolah Presiden menunda pengesahan dan tidak menjadikan RPP sebagai prioritas, hal ini tidaklah benar.Demikianlah tanggapan kami, semoga dapat memberikan informasi yang berimbang kepada pembaca sehingga masyarakat mengetahui situasi sebenarnya.Redaksi mengucapkan terima kasih atas penjelasannya.

By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line