PP Tembakau Tidak Akan Mengubah Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang

Sumber media : Pelita

By. ck-228

Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau opeh pemerintah tidak akan mengubah sejumlah pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Semarang, yang saat ini masih tengah dalam pembahasan.”Adanya PP Tembakau justru akan menjadi acuan Raperda KTR. Tidak ada pasal dalam Raperda KTR yang bertentangan dengan peraturan pemerintah tersebut,” kata Ketua Panitia Khusus Raperda KTR Kota Semarang Anang Budi Utomo di Semarang, kemarin.Menurutnya, Raperda KTR Kota Semarang sebelumnya ditarget dapat disahkan sebelum penutupan di akhir masa sidangtahun 2012.Namun dalam pelaksanannya kemudian molor karena ada beberapa pembahasan pasal yang alot, serta ada kekhawatiran bertentangan dengan PP Tem-bakaii.

“Senin (14/1), kami jadwalkan ada rapat internal Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR , untuk menentukan waktu dengar pendapat dengan stakeholder terkait. Targetnya tahun ini Raperda KTR Kota Semarang dapat disahkan,” katanyaPP Tembakau, lanjut Anang, banyak mengatur soal kemasan produk rokok untuk mengendalikan dampak rokok bagi perokok aktif maupun pasif. PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa ProdukTembakau Bagi Kesehatan tersebut, melarang produsen rokok mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, dan “Extra Mild” pada kemasan produk.Selain itu, larangan menggunakan kata “Low Tar”, “Slim, “Special”, “Pull Flavour”, “Premium” dan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau pun kata-kata dengan arti yang sama. Dalam kesempatan terpisah Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) Kota Semarang Abdun Mufid menilai bahwa, sudah seharusnya Raperda KTR Kota Semarang segera dibahas dan dapat disahkan. “Diharapkan bisa secepatnya raperda tersebut selesai,” katanya, (ck-228)

Print Friendly, PDF & Email
line