Iklan Rokok Dibatasi

Sumber media: Jurnal Nasional

By. Vien Dimyati

TINGGINYA konsumsi tembakau yang disebabkan banyaknya iklan dan sponsor perusahaan .rokok membual pemerintah mengambil sikap membatasi iklan rokok. Untuk di telovisi, jam tayang iklan rokok hanya boleh pukul 21.30 Vi IH sampai 05.00 WIB. pemerintah juga membatasi iklan di media lain seperti media cetak dan iklan di ruang publik.Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, Tjandra Yoga di Jakarta, (12/1), segala macam bentuk iklan, promosi dan sponsor dikendalikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau yang disahkan akhir tahun 2012 lalu.Pengendalian iklan rokok juga diberlakukan di media cetak. Menurut dia, iklan rokok di media cetak, tidak boleh di sampul atau halaman depan, berdekatan dengan iklan makanan atau minuman, tidak sehalaman penuh, tidak pada media cetak bagi anak, remaja dan perempuan.

Iklan di media teknologi informasi juga harus menerapkan verifikasi umur di atas 18 tahun untuk membatasi akses. Sementara untuk iklan di media- luar ruang publik, tidak di KTR (Kawasan Tanpa Rokok), tidak di jalan utama atau protokol, harus sejajar dengan bahu jalan, dan maksimal 72 meter persegi.Tjandra menegaskan, pengendalian dampak tembakau tidak bertujuan untuk mematikan industri periklanan. “Iklan tidak dilarang, hanya diatur karena iklan dan promosi penyebab utama tidak terkendalinya peningkatan jumlah perokok di Indonesia,” katanya.Setelah PP Tembakau disahkan. Kementerian Kesehatan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Peraturan yang dibuat terkait dengan produk Tembakau (sesuai Pasal 5 ayat 2), Bahan tambahan (sesuai pasal 12 ayat 2), gambar, dan tulisan peringatan kesehatan (sesuai pasal 16). “Permenkes ini akan dibuat untuk melindungi masyarakat, penduduk asia produktif, anak remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan rokok. Serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok,” kata Tjandra.

Kepada yang melanggar, akan dikenai sangsi sesuai aturan. Sangsi tersebut di atur dalam PP 109 tahun 2012, Ull Nomor 36 tahun 2009, dan Permenkes dan Peraturan Kepala BPOM yang dibuat sebagai turunan PP 109 Tahun 2012, serta perundangan lainnya.Seperti diketahui, terdapat 62 juta wanita dan 30 juta laki-laki di Indonesia terpapar bahaya rokok sebagai perokok pasif. Selain itu, sebanyak 11,4 juta anak Indonesia berusia 0-4 tahun terpapar asam rokok.Berdasarkan Studi Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes, ditemukan jika tahun 2010 pengeluaran makro untuk tembakau termasuk untuk biaya penyakit akibat merokok mencapai Rp231,27 triliun. Sementara cukai yang dihasilkan dari tembakau di tahun 2010 hanya Rp55 triliun.Studi tersebut juga mencatat jika total pengeluaran rawat inap dan rawat jalan untuk penyakit yang diakibatkan oleh rokok di tahun 2010 mencapai Rp2,ll triliun atau diperkirakan ada 3.533.000 orang Indonesia yang terkena penyakit akibat racun tembakau. “Konsumsi tembakau ini sudah jelas mempengaruhi keadaan sosial-ekonomi serta aspek kesehatan tidak langsung, termasuk gizi dan PHBS,” kata dia. Vien Dimyati

Print Friendly, PDF & Email
line