PP Tembakau Memihak Petani Tembakau & Industri Kecil, Ini Buktinya

Sumber media : Detik.com

By. Putro Agus Harnowo

 

Jakarta, PP Tembakau sudah disahkan oleh Presiden SBY akhir tahun lalu dan baru dipublikasikan pada 8 Januari 2013. Sama seperti prosesnya yang berlarut-larut, PP ini juga masih memicu perdebatan setelah disahkan terutama mengenai petani tembakau dan produk rokok lokal.Pengesahan ini terhitung lama, sebab menghabiskan waktu hampir 3 tahun semenjak disahkannya UU Kesehatan pada tahun 2009 lalu. Banyak orang yang masih berpendapat bahwa PP ini akan tidak berpihak pada petani tembakau dan industri rokok kecil.”PP ini merupakan peraturan perundangan yang mengatur masalah kesehatan, bukan mengatur masalah industri dan ekonomi. Tapi PP ini juga tidak melarang pertanian tembakau,” kata Prof. dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F(K), Sp.KP, Staf Ahli Medikolegal Kementerian Kesehatan RI dalam acara temu media yang diselenggarakan Komnas Pengendalian Tembakau di Kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jumat (11/1/2013).

 

Prof Budi yang ikut serta dalam perumusan draft PP Tembakau ini menegaskan bahwa pemerintah ikut mendukung petani tembakau. Pemerintah berupaya mendorong pengembangan diversifikasi produk tembakau seperti tercantum dalam pasal 58 yang berbunyi:”Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah melakukan upaya pengembangan dalam rangka diversifikasi Produk Tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan.”Difersifikasi ini dimaksudkan untuk mencari manfaat lain yang bisa diperoleh dari pengolahan tembakau, tak hanya untuk rokok saja. Jadi petani tembakau tidak perlu khawatir akan kehilangan mata pencahariannya.Selain itu, PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini juga memberikan hak istimewa bagi produk rokok lokal seperti kretek, klobot, kelembak menyan dan cerutu. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:

1. Boleh tidak melakukan pengujian kadar nikotin dan tar

Pasal 10 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa produsen rokok diwajibkan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Namun ayat 2 menyebutkan bahwa hal ini tidak berlaku bagi produk rokok nasional dan industri kecil, yaitu kretek, klobot, kelembak menyan dan cerutu.

 

2. Boleh mengemas rokok kurang dari 20 batang per kemasan

Pasal 13 ayat 1 menyebutkan bahwa produsen ataupun pengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Namun pada ayat 2, disebutkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin.

 

3. Boleh tidak mencantumkan gambar peringatan bahaya merokok

Pasal 14 juga menyebutkan bahwa produsen rokok harus mencantumkan peringatan bergambar sebesar 40% dari kemasan bagian depan dan belakang. Tapi lagi-lagi aturan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok kelembak menyan, dan cerutu kemasan batangan seperti yang termuat dalam pasal 17. “PP ini sudah kompromistis. Di mana-mana, peraturan pengendalian tembakau tidak berkompromi dengan aspek-aspek lain yang bisa melemahkan,” ujar dr Widyastuti Soerojo dari FKM UI yang juga merupakan pengurus Komnas Pengendalian Tembakau.

Print Friendly, PDF & Email
line