Balikpapan Berlakukan Perda Antirokok

Sumber media : Tempo.com

By. S.G. WIBISONO

TEMPO.CO, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mulai menerapkan Peraturan Daerah Antirokok di sejumlah kantor pemerintahan. Tanda larangan merokok dipasang di sekitar Balai Kota. “Untuk peringatan bagi seluruh anggota masyarakat yang berada di Balai Kota Balikpapan,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Balikpapan, Sudirman, Senin, 14 Januari 2013.Larangan merokok juga akan diterapkan di lingkungan perkantoran swasta, rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, dan angkutan umum. Meski begitu, aturan tersebut belum mencantumkan sanksi bagi siapa pun yang kedapatan merokok di kawasan bebas rokok. “Kami beri teguran bagi PNS yang melanggar. Kalau pegawai sudah ditegur dia pasti mau,” ucap Sudirman.Penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok awalnya dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan agar dapat dijadikan proyek percontohan bagi masyarakat. “Percontohannya di kantor pemerintahan dulu, setelah itu melebar ke masyarakat dan kantor perusahaan swasta.”

Print Friendly, PDF & Email
line