Pelajar yang Merokok Meningkat Setiap Tahun

Pelajar yang Merokok Meningkat Setiap Tahun

By. Saiful Rizal/ Tutut Herlina

JAKARTA – Diperkirakan satu dari lima pelajar sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) di lima wilayah DKI Jakarta telah menjadi perokok aktif. Fenomena itu diketahui dari hasil survei yang dilakukan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti terhadap 1.000 pelajar di Ibu Kota.Dari penelitian yang dilakukan dalam rentang waktu Oktober 20012 hingga awal Desember 2012, 31.3 persen pelajar mengaku pernah merokok. Dari jumlah itu, sebagian besarnya adalah pelajar laki-laki, yaitu 87,5 persen. Sisanya, atau 12,5 persen adalah pelajar perempuan.”Seluruh pelajar yang jadi responden kami menyebutkan bahwa pertama kali merokok karena diperkenalkan atau diajak oleh teman-temannya,” ujar Ketua Program Youth Smoking Prevention dari Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti. Profesor Farah Mar-garetha. saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/12).Dua jenis rokok yang umum beredar di masyarakat, yakni filter dan keretek. Rokok jenis filter paling diminati para pelajar karena alasan kesehatan. Padahal, itu merupakan sebuah pemahaman yang keliru. Oleh karena itu, perlu edukasi bagi para pelajar tersebut sebab rokok jenis filter maupun keretek sama-sama berbahaya.

Berpotensi Rugi

Sementara itu, terkait soal tembakau, pemerintah tetap berkomitmen menerapkan Peraturan Menteri Keuangan(PKM) 191. pasalnya regulasi ini sudah ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 23 November 2010. dan melewati masa transisi dua tahun. Negara bakal merugi bila aturan ini tidak diterapkan, karena negara berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan sekitar Rp 5-10 triliun.PMK 191 merupakan regulasi yang mengatur hubungan istimewa pengusaha pabrik hasil tembakau. Isi peraturan ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian. Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kus-wandono beralasan kepastian diberlakukannya PMK 191 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.”PMK 191 mulai di-en/orce per November tahun ini. Langkah awalnya adal.ih melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak boleh gegabah,” kata Agung Kuswandono. (Saiful Rizal/ Tutut Herlina)

Print Friendly, PDF & Email
line