DPRD Tagih Janji Pemerintah Soal Larangan Merokok

DPRD Tagih Janji Pemerintah Soal Larangan Merokok

By. N/A

JAKARTA – Waki] Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Lulung Lunggana mengatakan, pelaksanaan peraturan larangan merokok di Jakarta belum berjalan secara optimal. Menurut dia, peran pemerintah dalam pengawasan dan penindakan masih lemah. Masyarakat, kata Lulung, belum merasakan dampak positif dari peraturan itu. “Perda-nya sudah ada, tinggal mengimplementasikannya saja,” kata Lulung pada Sabtu lalu. Lulung menagih janji WakilGubernur Basuki Tjahaja yang menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai provinsi apabila kedapatan merokok di area publik. Dia menilai, tanpa ketegasan dari pemerintah, peraturan larangan merokok itu tidak ada gunanya. “Harus dilakukan serentak, nanti tinggal diatur bagaimana pengawasannya “kata Lulung.

Saat bertemu dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Balai Kota, pekan lalu, Basuki menyatakan siap menegak-kan peraturan larangan merokok. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Larangan Merokok di Kantor-kantor Pemerintahan. Basuki mengancam akan memotong tunjangan kesejahteraan anak buahnya yang kedapatan merokok di ruang kerja.Anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa larangan yang tercantum dalam Perda Nomor 75 itu seakan-akan tidak berfungsi karena “pelang-garan-pelanggaran terus terjadi. Berdasarkan hasil survei YLKI, pelanggaran terbanyak terjadi di kantor pemerintahan. Hampir semua hotel dan restoran di Jakarta juga tidak mematuhi peraturan itu. . Basuki mengatakan, pengawasan tidak akan efektif jika hanya dilakukan pemerintah. Untuk itu, dia meminta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat turut membantu mengawal pelaksanaan Perda Nomor 75. .unta suratan

Print Friendly, PDF & Email
line