Kemenkeu Setuju RPP Pengendalian Tembakau

Kemenkeu Setuju RPP Pengendalian Tembakau

By. ICH

Diminta Konkret dan Tak Berlarut-larut

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Keuangan menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan demi melindungi masyarakat terhadap bahaya merokok. Kementerian itu mengusulkan penyempurnaan aturan tentang penarikan produk tembakau yang melanggar ketentuan.Sebagaimana diberitakan, para aktivis Jaringan Pengendalian Dampak Tembakau Indonesia berencana menggugat Presiden karena tak kunjung menandatangani RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan RPP itu amanat UV Kesehatan yang harus dikeluarkan setahun sejak undang-undang ditetapkan (Kompas, 19A2).Masalahnya, RPP itu sejak Agustus 2012 terhenti di Kemenkeu. Selanjutnya, RPP diajukan kepada Menteri Koordinator Politik. Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Perindustrian telah setuju.

 

Menanggapi ha] itu, Kemenkeu melalui surat yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Yudi Pramadi Rabu, menyatakan, Kemenkeu memproses RPP agar nanti berjalan efektif. Kemenkeu mengusulkan penyempurnaan aturan yang berisi penarikan produk tembakau yang melanggar ketentuan dalam RPP.Klausul ini dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan pihak terkait”Menteri Keuangan memberikan masukan penyempurnaan RPP dengan surat kepada Menteri Sekretaris Negara, pada 26November 2012,” tulis YudiKebijakan pengendalian konsumsi tembakau juga dilakukan melalui pengenaan cukai yang tiap tahun meningkat tarifnya. Data yang diolah Abdillah Ah-san, penelitiLembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menunjukkan kenaikan tarif cukai tiap tahun. Sebagai contoh, tarif cukai rokok putih tahun 2011 sebesar Rp 325. Tahun 2012 naik menjadi Rp 365. Tahun 2013 akan menjadi Rp 380. Namun, kenaikan ini dinilai kecil dan tidak mampu mengendalikan konsumsi tembakau.

Diminta konkret

Dihubungi Rabu petang, Ketua Tobacco Control Support CenterKartono Mohamad mengatakan, pembahasan di Kemenkeu tak perlu selama itu. Ia berharap komitmen Kemenkeu untuk mengegolkan RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan diwujudkan secara konkret dan proses persetujuan tidak berlarut-larut”Perubahan seperti itu tidak perlu menunggu tiga bulan. Di kementerian lain hanya 2-3 minggu selesai,” katanya.Widyasturj Surojo, anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia, mengatakan, BPOM sudah bersedia mengubah pasal. Tidak lagi merekomendasikan penarikan produk kepada Ke-menkeu. Penarikan akan dilakukan BPOM sendiri. (1CH)

Print Friendly, PDF & Email
line