Surga Para Perokok

Sumber Media : Kompas

By. ANITA YOSSIHara

Asap putih membumbung memenuhi lorong Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12) malam. Lebih dari seratus orang memenuhi lorong gedung yang disebut juga Gedung Kura-kura.Mereka datang dari berbagai daerah menunggu keputusan rapat pleno persetujuan pembentukan daerah otonom baru oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Sejak datang, mereka tidak henti-hentinya mengisap rokok yang dibakar di mulut mereka. Lorong terlihat seperti berkabutMereka juga sembarangan membuang abu rokok dan pun-tungnya. Stiker larangan merokok yang ditempel di tiang-tiang gedung tak dihiraukan. Kondisi yang lumrah di Gedung Parlemen. Orang melanggar larangan yang sudah dinyatakan.Pada saat Badan Kehormatan (BK) DPR minta keterangan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan awal November, lorong di depan ruang rapat BK di Gedung Nusantara II juga dipenuhi asap rokok. Bau asap rokok hingga lantai dua.

Asap rokok itu sudah banyak dikeluhkan mereka yang sehari-hari beraktivitas di Gedung Parlemen. Di antaranya, Desi dan Margareth, wartawan yang sehari-hari meliput di Gedung Parlemen. Ketimbang menegur, keduanya memilih menghindar atau pindah tempat jika banyak orang merokok.Tidak pedulinya perokok di Senayan mungkin meniru anggota DPR yang kerap merokok juga saat rapat di ruang rapat komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya.Selama ini belum pernah ada teguran pelanggar larangan merokok. – Padahal, Gedung DPR berlokasi di Jakarta yang sudah sejaklama menerapkan peraturan larangan merokok di tempat umum dan tempat kerja.Larangan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Peraturan itu dibuat dengan berbagai pertimbangan seperti melindungi masyarakat dari bahaya rokok, mengendalikan pencemaran udara, serta memenuhi hak warga mendapatkan udara bersih.

Setidaknya ada tujuh tempat terlarang untuk merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Kawasan terlarang merokok ditandai dengan petunjuk berisi tulisan, “Dilarang Merokok”.Pergub 75 Tahun 2005 disempurnakan jadi Pergub No 88 Tahun 2010. Pergub baru ini mengatur ketentuan tempat khusus merokok. Pergub dibuat sebagai pengejawantahan peraturan-peraturan di atasnya. Setidaknya ada 12 ITU yang mendasari penerbitan Pergub Kawasan Dilarang Merokok. Di antaranya, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Semua tahu, UU itu dibuat DPR bersama pemerintah. Pengesahan UU dilakukan dalam rapat paripurna di DPR. Namun, temyata UU dan peraturan yang menjabarkannya dilanggar di tempat UU dilahirkan. Gedung Parlemen justru menjadi surga bagi para perokok. (ANITA YOSSIHara)

Print Friendly, PDF & Email
line