Merokok di Terminal Didenda Rp 15 Ribu

Investor Daily, 26 September 2013

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 15 ribu bagi warga yang terbukti merokok, membuang puntung rokok, dan sampah di areal terminal. Sikap tegas itu ditempuh unUik menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan.”Sanksi ini sebagai terapi kejut agar masyarakat jera merokok dan membuang sampah sembarangan di tempat umura,” kata Kepala Seksi Penanggulangan Sampah Sudin Kebersihan Jakarta Timur Zaenal Abidin, Rabu

(25/9).Ia mengingatkan kepada warga yang biasa merokok dan membuang puntungnya di sembarangan tempat bersiap-siap terkena sanksi dari Pemprov DKI Jakarta. Seperti yang dialami 29 perokok di areal Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Ke-29 perokok itu dikenakan sanksi karena kedapatan merokok dan membuang sisa rokoknya di sembarang tempat. Mereka langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap melanggar Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI.“Palu hakim menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda sebesar Rp 10-15 ribu,” katanya.Menurut Zaenal, selqin memberikan sanksi kepada perokok, petugas operasi yustisi kebersihan Sudin Kebersihan Jakarta Timur juga menerapkan hukuman serupa kepada lima warga yang kedapatan membuang sampah bungkusan makanan secara sembarangan di Terminal Kampung Rambutan.“Harus dihukum untuk mendidik masyarakat merawat lingkungan.Perokok yang juga kita razia, karena abu dan puntung mengotori tempat umum,” kata dia.Menurut Zaenal, saat digelar operasi Sudin Kebersihan DKI melibatkan sekitar 161 personel, yang terdiri atas unsur PN Jakarta Timur, Satpol PP, dan aparat terkait. “Operasi kali ini, kami dasarkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email
line