Dengan kenaikan pajak rokok, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pajak rokok bertambah menjadi Rp400 miliar
Poskota, 3 September 2013
Untuk mengurangi jumlah perokok, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan berbagai terobosan dan kebijakan. Setelah memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) baik di gedung perkantoran, mal, rumah sakit sekolah dan angkutan umum, kini Pemprov DKI Jakarta juga berencana menikkan pajak rokok.Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap dengan pajak rokok yang tinggi, jumlah perokok bisa dikurangi secara siginifikan.”Justru pajak rokok lebih tinggi biar orang-orang tidak ngerokok,” kataAhok di Gedung DPRD, J1 Kebon Sirih, Jakarta, Senin (2/9).Dengan kenaikan pajak rokok, Ahok memperkirakan penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pajak rokok akan bertambah menjadi Rp400 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hitungan jumlah penduduk DKI Jakarta yang diperkirakan 10 juta.
PERHITUNGAN
Perhitungan pajak lanjut Ahok akan dilakukan beker-jasama dengan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kemudian Ke-menterian Keuangan akan menyetor kepada pemprov sesuai dengan jumlah penduduk DKI.Penerimaan daerah dari pajak rokok tersebut, dikatakan Ahok, sekitar 50 persen akan digunakan untuk tindakan preventif supaya orang yang tidak merokok dan untuk penegakan hu-kum di wilayah Jakarta. Dengan demikian pajak rokok akan membuat Jakarta lebih nyaman dan bebas asap rokok. Sementara menurut Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Rancangan Peraturan Daerah Pajak Rokok tengah dibahas dengan DPRD. “Dalam draf sudah tercantum tarif pajak yang akan dikenakan pada rokok impor dan rokok lokal,” jelasnya.