Medan Siapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan sedang mempersiapkan penyusunan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok sebagai salah satu upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Langkah ini sesuai dengan amanat UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 115 yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap ketika menghadiri persiapan penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (20/12).

Menurut dia, rokok merupakan zat adiktif berbahaya yang dapat merusak kesehatan, baik perokok aktif maupun pasif, terutama kepada anak-anak. Namun untuk merubah perilaku perokok menjadi bukan perokok bukanlah persoalan gampang, sementara masyarakat terutama yang tidak merokok juga harus diperhatikan.

“Salah satu solusinya dengan membuat aturan yang melarang merokok di kawasan tertentu,” katanya.

Dijelaskan dia, wilayah yang menjadi KTR dimaksud antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak-anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan.

Tekait dengan Perda KTR yang sedang dipersiapkan tersebut, Rahudman minta dukungan semua pihak terkait dan masyarakat. ?Untuk pelaksanaan KTR ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan masyarakat secara keseluruhan,? katanya.

Karenanya, dia menghimbau semua pihak, terutama dari jajaran Pemko Medan untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan persiapan penyusunan Perda KTR Kota Medan Tahun 2011 dan mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat.

Sedangkan kepada mitra Pemko Medan dari mulai PKK Kota Medan, pimpinan rumah sakit, universitas, organisasi profesi, LSM dan media diharapkan dukungannya, terutama untuk mensosialisasikan Perda KTR kepada seluruh masyarakat.

Dijelaskannya, penetapan Perda KTR Tahun 2011 ini perlu dilaksanakan karena ingin warga Kota Medan dapat hidup sehat dalam lingkungan yang sehat. Pemko Medan kini berupaya untuk memfasilitasi percepatan pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu Kadis Kesehatan Kota Medan Dr Edwin Effendi mengatakan, penetapan KTR akan dilakukan bertahap sesuai dengan petunjuk wali kota. Sebagai langkah awal, penetapan KTR akan dimulai dari wilayah Dinas Kesehatan selaku instansi yang berhubungan langsung dengan masalah kesehatan, disusul instansi pendidikan, kantor-kantor pemerintahan serta tempat-tempat umum.

“Untuk tempat umum, kemungkinan akan disediakan tempat khusus merokok, namun untuk kantor Dinas Kesehatan, harus bebas rokok,” tegasnya. (em/ant)

Penulis : Ekmal Red Devils
Editor : Ismail
Sumber : Tribun Medan
Penulis : Ekmal Red Devils

Print Friendly, PDF & Email
line