Bali Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

TEMPO.CO, Denpasar – Hati-hati merokok di Bali. Sebab DPRD daerah ini telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin, 28 November 2011. Rancangan selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi dan disahkan menjadi Perda.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Perda dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tujuan kami supaya semua sehat, dan ini merupakan amanat undang-undang,” kata Pastika.

Raperda yang memuat 8 bab dan 22 pasal itu menetapkan sejumlah tempat umum sebagai kawasan tanpa rokok. Antara lain hotel, restoran, kawasan wisata, tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum termasuk angkutan wisata. Kemudian perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/Polri, pasar modern, pasar tradisional, tempat hiburan, terminal, dan bandara.

Tak hanya dilarang merokok, di kawasan itu juga diberlakukan larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok. Bila melanggar, pelakunya dapat dikenai sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pastika mengakui perlu sosialisasi secara terus-menerus sebelum Perda itu benar-benar diterapkan di masyarakat. Pasalnya, kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah. “Kalaupun diterapkan di kawasan wisata, saya kira mereka (wisatawan) sangat mengerti. Justru masyarakat kitalah yang biasanya tidak mengerti,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Nyoman Sutedja, menjelaskan ada banyak sekali penyakit yang diakibatkan dari merokok, mulai dari kardiovaskuler, kanker, hingga gangguan kehamilan. Sayangnya, kata Sutedja, tingkat konsumsi rokok di Bali ternyata cukup tinggi.

Hasil Riset Kesehatan Daerah 2010 menunjukkan prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas di Bali mencapai 31 persen, naik dari hanya 24,9 persen pada 2007. Pada 2011 Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga telah melakukan jajak pendapat masyarakat tentang opini masyarakat Bali apabila Perda Kawasan Tanpa Rokok diterapkan. Hasilnya. 93,1 persen masyarakat Bali menyatakan dukungannya.

Bahkan 90,7 persen perokok pun, kata Sutedja, mendukung kebijakan tersebut. Survei yang sama juga menyatakan 92,7 persen responden setuju menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di tempat ibadah.

ROFIQI HASAN

Print Friendly, PDF & Email
line