DPRD Bali Sahkan Perda Larangan Merokok

DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – DPRD Bali menyepakati pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah . Pengesahan ini ditetapkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali.

Dalam perda tersebut juga memuat larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok pada KTR. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Wilayah yang masuk dalam KTR, yakni tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain dan angkutan umum serta kawasan wisata dan angkutan wisata.

“Kami harapkan wisatawan dapat mengerti. Sebagai warga lokal, kita pun harus dapat melaksanakan ketentuan itu. Ini buat kita juga, agar bisa tetap sehat. Perda ini juga sebagai bentuk melaksanakan amanat UU Kesehatan,” kata Pastika di Denpasar, Bali, Selasa (29/11).

Pastika mengakui bahwa sebelum membelakukan perda tersebut, perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus. Jika dianggap sudah diketahui masyarakat secara luas, barulah sanksi akan diterapkan atas pelanggaran perda tersebut.

“Memamng perlu sosialisasi secara terus-menerus, agar masyarakat tahu bahaya akibat merokok serta pentingnya kesehatan. Memang benar, saat ini kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah,” jelas mantan Kapolda Bali tersebut.(beb/sut)

http://www.beritahukum.com

Print Friendly, PDF & Email
line