Menkes Gandeng NU Bahas RPP Pengendalian Tembakau

(Berita Daerah-Nasional) Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih duduk bersama pengurus PBNU membahas rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian tembakau. Menkes bilang, RPP ini tidak melarang orang merokok.

“Kita bicara soal rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian dampak tembakau. NU menerima dengan baik. Artinya, terbuka mendengarkan alasan dari Kemenkes dan Pemerintah untuk membuat rancangan peraturan pemerintah tersebut,” papar Menkes.

Hal ini disampaikan Menkes usai pertemuan tertutup dengan Pengurus PBNU membahas tentang RPP Pengendalian Tembakau di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2012).

Menkes menjelaskan rancangan ini tidak ada niat untuk melarang penanaman tembakau, tidak ada niat pelarangan penjualan rokok dan tidak ada niat untuk melarang orang merokok.

“RPP ini mengatur di mana orang-orang boleh merokok agar orang-orang seperti perempuan, ibu-ibu hamil dan anak-anak tidak terkena dampak buruk dari orang yang merokok,” ujar Menkes yang terbalut baju batik warna hijau ini.

Ia berpendapat RPP juga tidak akan merugikan petani tembakau.

“Seharusnya tidak, karena petani tembakau apakah produksinya dibeli atau tidak tergantung dari mutu tembakaunya. Kalau soal itu, sudah ada tata niaga dan perdagangan,” kata Menkes.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan kalangan NU belum satu suara tentang RPP Pengendalian Tembakau.

“Masalah RPP masih menjadi perdebatan yang hangat di NU. Kita belum bisa mendapatkan hasil akhir. Nanti, akan dibawa ke Musyawarah Nasional (Munas) NU,” kata Said.

Menurut Said, merokok hukumnya mubah. NU sudah mengurus masalah hukum tembakau sejak tahun 1927. “NU tidak pernah bilang kalau merokok itu haram. Selama ini, NU memperbolehkan. Yang bilang haram itu kan MUI dan Muhammadiyah,” ujar Said.

(dn/DN/bd-dtc)

Print Friendly, PDF & Email
line