Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Mulai Berlaku 25 Desember

sumber : beritasatu.com

Tarif cukai untuk jenis Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) dinaikkan mulai Rp1 sampai Rp4 per batang/gram.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2013, yang berisi kenaikkan rata-rata sekitar 8,5 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 12 November 2012, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2012.

Menkeu Agus DW Martowardojo menjelaskan, kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2013 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp88,02 triliun, yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara pemerintah dengan DPR RI.

“Dalam kebijakan cukai ini, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2012, yaitu 2 (dua) golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin), serta 3 (tiga) golongan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan),” kata Menkeu, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/11).

Menkeu menjelaskan dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, dilakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer. Penyederhanaan dilakukan dengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II, sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan.

Dijabarkan Menkeu, sistem tarif cukai melanjutkan kebijakan pada tahun 2012, yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau, dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (Batasan HE). Sedangkan batasan HJE untuk SKM, SPM, dan SKT, dilakukan penyesuaian untuk 10 layer tarif cukai.

“Secara rata-rata, kenaikan tarif cukai untuk tahun 2013 adalah sekitar 8,5%. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp5,00 sampai dengan Rp20,00 per batang,” tutur Agus.

Agus menjelaskan tarif cukai untuk jenis Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) dinaikkan mulai Rp1 sampai Rp4 per batang/gram, dan dilakukan penyesuaian batasan HJE. Sementara, terhadap Cerutu (CRT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan tarif, namun demikian dilakukan penyesuaian Batasan HJE pada jenis CRT untuk layer tertinggi dan layer terendah.

Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor, lanjut Menkeu, ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ini mencabut PMK Nomor 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 167/PMK.011/2011, sekaligus sebagai pelaksanaan Putusan MA terkait uji materiil atas PMK 167/PMK.011/2011,” pungkasnya.

Penulis: ID/Wahyu Sudoyo/Wisnu Cipto

Print Friendly, PDF & Email
line