2013, Tarif Cukai Tembakau Naik 8,5%

2013, Tarif Cukai Tembakau Naik 8,5%

By. wyu

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan mengenai cukai hasil tembakau 2013, yang berisi kenaikan rata-rata sekitar 8,5%.Kabijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 12 November 2012, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 25 Desember 2012.Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2013 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 88,02 triliun, yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara pemerintah dan DPR RI.”Dalam kebijakan cukai ini, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan pada 2012, yaitu 2 (dua) golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) serta 3 (tiga) golongan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan),” kata Menkeu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/11).

Lebih lanjut, Menkeu menje-laskan, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, maka dilakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer. Penyederhanaan dilakukan dengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II. Sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan.Menkeu menambahkan sistem tarif cukai melanjutkan kebijakan pada 2012 yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semuajenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (Batasan H-E). Sedangkan satasan HJE untuk SKM, SPM, dan SKT dilakukan penyesuaian untuk 10 layer tarif cukai.”Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk 2013 adalah sekitar 8,5%. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 5,00 sampai dengan Rp 20,00 per batang,” jelas dia.Dia mengatakan, tarif cukai untuk jenis Tembakau Ins (TIS), Klobot (KLB),danKelerabakMenyan (KLM) dinaikkan mulai Rp 1 sampai dengan Rp 4 per batang/gram dan dilakukan penyesuaian batasan HJE. (wyu)

 

Print Friendly, PDF & Email
line