YLKI Desak RPP Tembakau Segera Disahkan

YLKI Desak RPP Tembakau Segera Disahkan

By. C/H-2

 

PEMERINTAH didesak segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau. Pengesahan RPP itu dipandang sebagai salah satu cara mengendalikan konsumsi rokok lantaran penggunaan sistem cukai tidak kunjung menurunkan angka konsumsi rokok di masyarakat.Demikian disampaikan anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, seusai diskusi mengenai kebijakan cukai rokok di Jakarta, kemarin.Ia mengatakan RPP Tembakau merupakan amanat UU Kesehatan yang disahkan pada 2009. Lantaran itu, setidaknya dalam setahun setelah UU Kesehatan disahkan. RPP Tembakau harusnya juga sudah disahkan.Itu penting karena sistem pengenaan cukai kepada rokok seperti diatur UU No 39/2007 gagal mengendalikan konsumsirokok. Sebaliknya, konsumsi rokok masih tetap tinggi.

 

Data dari Susenas 1995. prevalensi merokok penduduk usia 15 tahun ke atas ialah 27%. Lalu, menurut Global Adult Tobacco Survey Indonesia 2011, angka itu meningkat menjadi 36,1% pada 2011.”Dengan RPP Tembakau akan diatur lebih banyak mengenai hak publik tentang konsumsi tembakau. Diharapkan, RPP Tembakau juga bisa melindungi kesehatan anak dan o-rang dewasa,” kata Tulus.Menurut dia, informasi yang dia peroleh saat ini, RPP Tembakau tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini RPP itu tak kunjung disahkan. Padahal RPP Tembakau sudah mendapat persetujuan dari seluruh kementerian.”Presiden tidak memiliki nyali politik untuk mengesah-kan RPP,” tegas Tulus.Itu jadi ironis karena ketika menanggapi demo petani tembakau beberapa waktu lalu, Presiden sempat mengatakan tak ada masalah atas substansi RPP Tembakau dan dapat segera disahkan kalau sudah dapat dukungan dari kementerian. “Maka itu kami dorong RPP Tembakau harus segera disahkan paling tidak sebelum akhir tahun ini.” Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik dan Kebijakan Kesehatan Bambang Sulistomo mengatakan RPP Tembakau masih menggantung di Kementerian Keuangan, sebelum disahkan Presiden.Menko Kesra Agung Laksono menegaskan RPP itu memberikan bentuk perlindungan kepada anak-anak, pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat terhadap bahaya rokok bagi kesehatan. C/H-2)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
line