Tiga Permenkes untuk PP Tembakau Disiapkan

Sumber media : Sinar Harapan

By. Ant/Tutut Herlina

JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menyiapkan tiga peraturan menteri kesehatan (permenkes) sebagai peraturan lanjutan dari PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.”Sekarang sudah ada tim yang membahas.- ada tiga permenkes yang telah disiapkan, picture health warning atau peringatan gambar ini sudah dibuat drafnya. Permenkes tentang ba-han tambahan pada rokok dan permenkes tentang produk,” kata Dirjen Pengendalian Kesehatan dan Penyehatan lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Jumat (25/1).Selain ketiga permenkes itu, masih ada beberapa peraturan lain yang akan disiapkan sesuai dengan kebutuhan, namun ketiga peraturan tersebut dianggap sebagai yang paling mendesak untuk segera ditentukan. Menurut Tjandra, dalam hal peringatan kesehatan di bungkus rokok yang harus dicantumkan antara lain kadar zat-zat penyusunnya, harus adanya tulisan “tidak aman”, hanya boleh dijual kepada orang berusia di atas 18 tahun atau tidak boleh dijual kepada anak-anak.

 

“Selain permenkes. juga disiapkan peraturan dari Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” kata Tjandra.Sanksi bagi penerapan PP Tembakau itu dikatakan Tjandra telah tercantum dalam empat kelompok yaitu UU Kesehatan, PP Tembakau itu sendiri.Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Kepala BPOM yang dibuat sebagai turunan PP Tembakau serta peraturan lainnya.Dalam PP No 109/2012 atau PP Tembakau, sanksi diberikan misalnya pada Pasal 12 Ayat 3 “Setiap orang yang memproduksi produk tembakau yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh menteri berupa penarikan produk atas biaya produsen.”

Sanksi lainnya diatur dengan peraturan daerah (perda) seperti yang dinyatakan dalam Pasal 47 Ayat 2 “Setiap orang yang menyelenggarakan ke giatan yang disponsori Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.” Kewenangan pemberian sanksi oleh Kepala BPOM ada dalam Pasal 60 Ayat 3 yaitu”Dalam melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar, iklan, dan promosi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Badan dapat menge nai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan dan atau rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ant/Tutut Herlina)

Print Friendly, PDF & Email
line