Atas Nama Kesehatan?

Sumber media : HarianĀ  Ekonomi Neraca

By. Cundoko Aprillanto

Atas nama kesehatan, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sebuah tujuan yang mulia demi melindungi warga negara dari asap rokok yang tidak mereka inginkan. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah benarkah tujuan PP itu semata-mata demi melindungi kesehatan masyarakat?Tentangan keras datang dari masyarakat Komunitas Kretek. Menurut mereka, PP itu lebih berpihak pada pengusaha dan pabrik rokok asing, dan tak melindungi komunitas tembakau lokal. Pasalnya, PP itu mengamini serbuan impor rokok dan tembakau, namun di sisi lain tidak ambil pusing dengan industri rokok nasional. Jika PP itu dibiarkan, menurut komunitas itu, dalam waktu tidak berapa lama, pabrik-pabrik rokok skala kecil dan sedang bakal gulung karpet.

Wajar jika mereka gerah. Periuk nasi mereka terancam. Dapur mereka bisa tidak ngebul lagi. Belum lagi, bagaimana dengan nasib para petani tembakau. Daerah-daerah sentra tembakau seperti Temanggung dan Boyolali tentu saja ikut protes keras.Namun, bagaimana jika sekalian saja PP tersebut mengeliminasi celah-celah serbuan impor rokok dan tembakau asing tapi juga mematikan industri rokok nasional? Tetap saja protes akan terjadi. Hanya saja temanya sedikit berbeda. Kalau yang sekarang agak nasionalis sedikit, menyangkut kesejahteraan hidup industri nasional, mungkin kalau kemungkinan kedua yang diberlakukan, tema protesnya akan lain lagi. Pasti soal perut.

Apapun alasannya, di balik itu semua, ada persoalan mendasar yang sangat memprihatinkan. Menurut survei tentang kebiasaan merokok pada orang dewasa oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, perokok aktif laki-laki di Indonesia mencapai 67% sementara perempuan perokok sebanyak 2,7%. Dibandingkan dengan hasil survei GATS di 16 negara lain, persentase perokok aktif laki-laki Indonesia adalah yang tertinggi. Menurut data Komisi Nasional Perlindungan Anak, jumlah perokok aktif perempuan mengalami peningkatan 4 kali lipat. Jika pada 1995 ada 1,1 juta, pada 2007 meningkat menjadi 4,8 juta. Sementara itu, perokok anak usia 10-14 tahun meningkat 6 kali lipat. Pada 1995 jumlah mereka mencapai 71.100 dan meningkat menjadi 426.200 pada 2010.Betapa sering Iata lihat orang-orang merokok tanpa memedulikan siapa saja yang ada di sekitar mereka. Kasihan sekab” para korban ketidakadilan ini. Mereka sering sungkan untuk menegur para perokok karena takut jika teguran mereka melanggar hak asasi orang unruk merokok. Mereka diam saja dan para perokok dengan leluasa menyebar racun nikotin. Ironis!

Print Friendly, PDF & Email
line