Sopir Dilarang Merokok di Dalam Angkutan
Angkutan umum merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jadi, sudah seharusnya razia bagi pelanggar larangan merokok ini terus dilakukan.Apalagi, menurut Alex Papilaya, angkutan umum seperti metromini memiliki ruang terbatas sehingga sangat berbahaya apabila ada penumpang yang merokok.”Penumpang lain otomatis akan menjadi perokok pasif. Perokok pasif tiga kali lebih tinggi risikonya dari perokok aktif,” ujar Alex Papilaya.Namun, ia mengingatkanagar jajaran terkait di Pemprov DKI Jakarta konsisten menegakkan larangan merokok di dalam angkutan umum. “Jangan hanya hangat di awal, tapi harus terus dilakukan,” katanya.Dari operasi yang dilakukan jajaran Pemprov DKI, memang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, belum sepenuhnya dipatuhi awak angkutan umum.
By. Dwi Putro AA