Sopir Dilarang Merokok di Dalam Angkutan

JAKARTA (Suara Karya) Sopir dan kondektur angkutan umum di Kota DKI Jakarta bakal dikenai sanksi keras jika mereka kedapatan merokok di dalam angkutan umum.Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, antara lain Jakarta Tobacco Control Support Center (TCSC). Sebab, sopir dan kondektur memang seharus-nya melindungi penumpang, termasuk dari gangguan asap rokok.Direktur TCSC Dr Alex Papilaya di Jakarta kemarin menegaskan dukungan terhadap larangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu. Asap rokok sangat berbahaya bagi penumpang atau pengguna jasa angkutan umum.”Sudah seharusnya aturan tersebut dijalankan. Sebagai penjual jasa, sopir dan kondektur seharusnya memberikan perlindungan kepada penumpangnya, termasuk dari bahaya asap rokok. Kalau ada penumpang yang merokok, sopir harus tegas melarangnya,” kata Alex Papilaya.

Angkutan umum merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jadi, sudah seharusnya razia bagi pelanggar larangan merokok ini terus dilakukan.Apalagi, menurut Alex Papilaya, angkutan umum seperti metromini memiliki ruang terbatas sehingga sangat berbahaya apabila ada penumpang yang merokok.”Penumpang lain otomatis akan menjadi perokok pasif. Perokok pasif tiga kali lebih tinggi risikonya dari perokok aktif,” ujar Alex Papilaya.Namun, ia mengingatkanagar jajaran terkait di Pemprov DKI Jakarta konsisten menegakkan larangan merokok di dalam angkutan umum. “Jangan hanya hangat di awal, tapi harus terus dilakukan,” katanya.Dari operasi yang dilakukan jajaran Pemprov DKI, memang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, belum sepenuhnya dipatuhi awak angkutan umum.

 

By. Dwi Putro AA

Print Friendly, PDF & Email
line