Peringatan Bahaya Rokok Ditenggat 18 Bulan
By. Vien Dimyati
Jumlah perokok Indonesia terbesar ketiga di dunia.
Pemerintah telah mengesahkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengendalian tembakau akhir tahun 2012 lalu. Pemberlakuan terhadap “peringatan kesehatan” diberi tenggat waktu selama 18 bulan sejak PP tersebut disahkan.”Pemberlakuan peringatan kesehatan paling lambat 18 bulan sejak diundangkan Se lain itu, pemberlakuan tentang promosi, iklan dan sponsorship diberi tenggat paling lambat l J bulan sejak diundangkan,” kata Menteri kesehatan Nafsiah Mboi, di Jakarta, Jumat (1 l/l). Menurut Menkes, aturan \ang dimaksud adalah keharusan untuk mencantumkan peringatan bergambar sebesar 40 persen dari kemasan bagian depan dan belakang bungkus rn kok. “Karena PP ini dibuat dengan melibatkan begitu banyak urang, maka dipertimbangkan pemberlakuan peringatan kesehatan ini diberi waktu hingga 18 bulan,” katanya.
Pengendalian tembakau ini memang sangat sudah mendesak. Pasalnya, lanjui Menkes, saat ini Indonesia sudah men-ladi negara ketiga di dunia dalam hal jumlah perokok terbanyak. Konsumsi tembakau di Indonesia semakin meningkat akibat iklan, promosi dan sponsor.Hal inilah yang sangat di-s.i\.ingkan, peningkatan konsumsi tembakau \ang terjadi pada anak-anak dan perempuan, sebagian besar akibat dari penyesalan informasi dalam iklan, promosi dan sponsor kegiatan kaum muda.”Sangat disayangkan karena perokok di Indonesia semakin meningkat. Semakin muda seseorang mulai merokok maka akan semakin sulit untuk lepas karena adiksinya sud.ih kuat, sementara itu perempuan yang merokok akan berhenii jauh lebih sulit daripada laki-laki,” kata Menkes.
Berdasarkan data, lanjut Menkes, peningkatan cukup signifikan terlihat pada (ahun 1995 ada 33,4 persen laki-laki yang merokok meningkat menjadi 67,4 persen pada tahun 2011, sedangkan jumlah perempuan dari 0,7 persen pada 1995 menjadi 4,5 persen.Sementara itu jumlah perokok pasif di Indonesia untukpercmpua I 62 (uta,laki-laki 30 juta dan balita usia 0-4 tahun ;ida 11,4 juta yang terpapar asap rokok, lumi,ih Ini menunjuk) an orang orang tersebut bisa jadi sakit karena lain yang merol ol”Dengan dis.ihk,innya PP 109 1ahun 2012 imi.mn tcmba kim diharapkan mampu menurunkan jumlah konsumsi mknk serta melindungi anak-anak dan mj dari bahaya rokok teruta- hatan serta ekonomi sosialnya,” kata Menti ntara Itu, Menteri Koordinator Bidang Kesejahte raan Rakyat, Agung Laksono mengatakan sebelum disahkannya PP Tembakau ini, pemerin tah telah menyiapkan beberapa langkah untuk menyiapkan drafnya lid.ik hanya mendengarkan pendapat dari pihak pemerintah saja, tapi juga mendapatkan nusuk,iu dari pihak Industri, pakar, dan juga ma-ikat,
“RPP ini harus ditetapkan menjadi Pi. Kalau tidal segara ditetapkan maka pemerintah melanggar undang-undang. Ma-k.i itu, lid.ik Inn.n nk.i PP irn di pandang mematikan industri. Karena dalam PP ini tidak ada larangan orang membeli rokok, tidak ada larangan murni kata Menko kesra.Menurut Menko, pengaturan dalam PP bertujuan untuk me-lindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Melindungi penduduk usia produktif, an.ik rema ja, dan perempuan hamil daridorongan lingkungan dan pengaruh iklan. Meningkalkan kesadaran dan kewaspadaan ma syarakat terhadap bahaya me rokok. Melindungi kesehatanyarakal dari asap rokok orang laiDasar Yuridis ang diundangkan PP adalah untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 116i i No id Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengkhususan kepada produk tembakau disebab-i arena zal adlktiJ lainnya telah diatur dengan (JU. viendi.ijumaS.com