Peringatan Bahaya Rokok Ditenggat 18 Bulan

Sumber media : Detik.com

By. Vien Dimyati

Jumlah perokok Indonesia terbesar ketiga di dunia.

Pemerintah telah mengesahkan per­aturan pemerintah (PP) tentang pe­ngendalian temba­kau akhir tahun 2012 lalu. Pemberlakuan terhadap “peringatan kesehatan” diberi tenggat waktu selama 18 bulan sejak PP tersebut disahkan.”Pemberlakuan peringatan kesehatan paling lambat 18 bulan sejak diundangkan Se lain itu, pemberlakuan tentang promosi, iklan dan sponsorship diberi tenggat paling lambat l J bulan sejak diundangkan,” kata Menteri kesehatan Nafsiah Mboi, di Jakarta, Jumat (1 l/l). Menurut Menkes, aturan \ang dimaksud adalah keharus­an untuk mencantumkan pe­ringatan bergambar sebesar 40 persen dari kemasan bagian de­pan dan belakang bungkus rn kok. “Karena PP ini dibuat de­ngan melibatkan begitu banyak urang, maka dipertimbangkan pemberlakuan peringatan kese­hatan ini diberi waktu hingga 18 bulan,” katanya.

Pengendalian tembakau ini memang sangat sudah mende­sak. Pasalnya, lanjui Menkes, saat ini Indonesia sudah men-ladi negara ketiga di dunia dalam hal jumlah perokok ter­banyak. Konsumsi tembakau di Indonesia semakin meningkat akibat iklan, promosi dan sponsor.Hal inilah yang sangat di-s.i\.ingkan, peningkatan kon­sumsi tembakau \ang terjadi pada anak-anak dan perempu­an, sebagian besar akibat dari penyesalan informasi dalam iklan, promosi dan sponsor ke­giatan kaum muda.”Sangat disayangkan karena perokok di Indonesia semakin meningkat. Semakin muda sese­orang mulai merokok maka akan semakin sulit untuk lepas karena adiksinya sud.ih kuat, sementara itu perempuan yang merokok akan berhenii jauh lebih sulit daripada laki-laki,” kata Menkes.

Berdasarkan data, lanjut Menkes, peningkatan cukup sig­nifikan terlihat pada (ahun 1995 ada 33,4 persen laki-laki yang merokok meningkat men­jadi 67,4 persen pada tahun 2011, sedangkan jumlah perem­puan dari 0,7 persen pada 1995 menjadi 4,5 persen.Sementara itu jumlah per­okok pasif di Indonesia untukpercmpua I 62 (uta,laki-laki 30 juta dan balita usia 0-4 tahun ;ida 11,4 juta yang terpapar asap rokok, lumi,ih Ini menunjuk) an orang orang ter­sebut bisa jadi sakit karena lain yang merol ol”Dengan dis.ihk,innya PP 109 1ahun 2012 imi.mn tcmba kim diharapkan mampu menu­runkan jumlah konsumsi mknk serta melindungi anak-anak dan mj dari bahaya rokok ter­uta- hatan serta eko­nomi sosialnya,” kata Menti ntara Itu, Menteri Koordinator Bidang Kesejahte raan Rakyat, Agung Laksono mengatakan sebelum disahkan­nya PP Tembakau ini, pemerin tah telah menyiapkan beberapa langkah untuk menyiapkan drafnya lid.ik hanya mende­ngarkan pendapat dari pihak pemerintah saja, tapi juga men­dapatkan nusuk,iu dari pihak Industri, pakar, dan juga ma-ikat,

“RPP ini harus ditetapkan menjadi Pi. Kalau tidal segara ditetapkan maka pemerintah melanggar undang-undang. Ma-k.i itu, lid.ik Inn.n nk.i PP irn di pandang mematikan industri. Karena dalam PP ini tidak ada larangan orang membeli rokok, tidak ada larangan murni kata Menko kesra.Menurut Menko, pengaturan dalam PP bertujuan untuk me-lindungi kesehatan perseorang­an, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Melindungi pendu­duk usia produktif, an.ik rema ja, dan perempuan hamil daridorongan lingkungan dan pen­garuh iklan. Meningkalkan ke­sadaran dan kewaspadaan ma syarakat terhadap bahaya me rokok. Melindungi kesehatanyarakal dari asap rokok orang laiDasar Yuridis ang diun­dangkan PP adalah untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 116i i No id Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengkhususan kepa­da produk tembakau disebab-i arena zal adlktiJ lainnya telah diatur dengan (JU. viendi.ijumaS.com

Print Friendly, PDF & Email
line