Pemerintah Wajibkan Pencantuman Foto Peringatan di Bungkus Rokok

Sumber media : MetroTVnews.com

By. Voa/Wrt1

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan yang mewajibkan produsen rokok mencantumkan foto peringatan dampak buruk merokok bagi kesehatan di bungkus rokok. Langkah ini seharusnya sudah dilakukan sejak lama mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kebiasaan merokok tertinggi di dunia.Dalam peraturan tersebut, foto yang memperlihatkan dampak buruk merokok berikut teksnya berukuran 40 persen dari bungkus depan dan belakang rokok. Ini lebih kecil dibandingkan dengan banyak negara.Badan obat-obatan dan makanan di Amerika, FDA, menyebut lebih dari 30 negara telah mewajibkan peringatan tersebut dan bukti ilmiah menunjukkan bahwa hal itu mendorong orang untuk berhenti merokok.Selama ini, peraturan soal rokok di tanah air terhalang oleh perlawanan petani tembakau dan perusahaan rokok. Iklan rokok di papan iklan dan televisi tetap meluas, termasuk mensponsori sejumlah acara olahraga dan musik. Hal ini berbeda jauh dengan negara-negara Barat dan pasar Asia lainnya.

Undang-undang yang mengatur rokok disahkan pada 2009, namun peraturan pelaksana baru ditandatangani presiden pada akhir Desember lalu. Peraturan terperinci soal rokok baru dilansir, Rabu (9/1) di kantor Sekretariat Negara. Perusahaan rokok memiliki waktu 18 bulan untuk melaksanakan aturan tersebut.Peraturan tersebut juga melarang produsen menggunakan kategori “mild” dan “light” (ringan) terkait produk rokok mereka, karena istilah tersebut dianggap menyesatkan. Namun, banyak pihak yang menyebut bahwa sejumlah perusahaan rokok yang telah mendaftarkan merek dagang mereka tidak akan terkena dampak. Ini artinya, sejumlah perusahaan rokok papan atas dengan penjualan tinggi akan tetap bisa menjual produknya.“Ada banyak intervensi dari perusahaan-perusahaan ini. Mereka sangat kuat,” ujar Tulus Abadi, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Kamis (10/1).Tulus menilai tempo 18  bulan terlalu lama, karena enam bulan cukup untuk industri mematuhi peraturan baru tersebut.

 “Sepertinya mereka ingin mengulur waktu karena tenggat tersebut bertepatan dengan mulainya pemilihan umum 2014 ketika kehebohan politik dapat menjadi alasan untuk memperpanjang tenggat tersebut,” ujarnya pada koran The Jakarta Post.Pria Indonesia ada di daftar teratas perokok di dunia, dimana dua dari tiga di antaranya memiliki kebiasaan tersebut. Sekitar 3 persen perempuan di Indonesia perokok.Produsen rokok telah mengorganisir kampanye melawan peraturan-peraturan tersebut, dengan mengatakan hal itu akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang masif.“Perusahaan ini telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat tanpa melukai petani-petani tembakau,” ujar Emil Agustiono, seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.Sebuah survei yang dirilis tahun lalu oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit di AS menemukan bahwa 67 persen dari semua pria di Indonesia yang berusia lebih dari 15 tahun merokok. Indonesia hanya ada di bawah Rusia dengan tingkat kebiasaan merokok, masing-masing 35 persen dan 39 persen. Menurut WHO, penyakit yang terkait merokok membunuh paling sedikit 200.000 orang setiap tahun di Indonesia, dimana sekitar 25 persen remaja laki-laki berusia 13 sampai 15 tahun merokok. (Voa/Wrt1)

Print Friendly, PDF & Email
line