Penerapan PP Tembakau Diawasi Badan POM

Sumber media : MetroTVnews.com

By. Cornelius Eko Susanto

Kepala Badan POM berhak memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan penarikan produk.

PENGAWASAN penerapan Peraturan Pemerintah Nol09/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) bakal diserahkan kepada , fyaflan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), pemerintah daerah (pemda), dan masyarakat.”Tidak perlu dibentuk lembaga pengawas khusus agar PP berjalan. Justru masyarakat menjadi kunci pengawasan dengan berani menegur pihak yang melanggar,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin. Turut hadir memberi keterangan pada kesempatan itu Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan Menteri Pertanian Suswono.

 Menurut Menkes, peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan PP telah diatur pada Pasal 53, 54, 55, dan 56.Ia menambahkan, khusus untuk isi produk, promosi, pencantuman gambar/tulisan peringatan kesehatan pada kemasan, dan iklan, pengawasannya diserahkan kepada Badan POM. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 59 dan 60..Menurut peraturan tersebut. Kepada,srtajvPpM berhak memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan penarikan produk. Kepala Badan POM, lanjut Menkes, juga berhak memberikan rekomendasi kepada pihak terkait dan pemda untuk meminta penghentian kegiatan sementara dan sebagainya.”Jadi, siapa bilang bahwa PP ini mandul? Pihak pengawas dan sanksi sudah jelas tercantum,” serunya.

Dalam menjawab pers, Menkes membenarkan pe-, nunjukan Badan POM sebagai pengawas memang memiliki kelemahan. Pasalnya, ada sejumlah provinsi yang tidak memiliki Balai POM. Namun, menurutnya, kelemahan itu bisa ditutup dengan partisipasi masyarakat dan pemdadalam pengawasan.Ketika disinggung soal bentuk sanksi untuk pihak yang menjual rokok kepada anak dan ibu hamil atau mendatangkan anak-anak pada kegiatan yang disponsori produsen rokok, Menko Kesra berkomentar hal itu menjadi tanggung jawab pemda.Ia, mencontohkan, pada pergelaran dengan sponsor produk rokok yang dihadiri anak-anak, pemda bisa merekomendasikan pencabutan izin acara atau penurunan gambar sponsor.

 Tenggat terlalu lama

 Secara terpisah, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai tenggat 18 bulan bagi pelaksanaan PP tersebut dinilai terlalu lama.”Misalnya terkait dengan implementasi peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok. Pemerintah memberikan .tenggat yang sangat lama sampai 18 bulan untuk perusahaan rokok mengimplementasikan hal itu. Padahal di negara ASEAN lainnya, paling lama enam bulan sudah bisajalan,” papar Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo, kemarin.Peringatan berbentuk gambar tersebut, menurut Widya, amat penting diimplementasikan karena 36% perokok di Indonesia adalah kaum marginal. “Artinya akan lebih efektif bila peringatan diwujudkan dalam bentuk gambar di kotak rokok, bukan hanya tulisan berderet-deret.” Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. “Eksekusi kampanye gambar dampak kesehatan tersebut penting ditekankan pada industri rokok besar.”Empat buah gambar peringatan dampak buruk rokok bagi kesehatan yang wajib dipasang pada bungkus rokok yakni foto penderita kanker mulut, kanker paru, kanker kerongkongan, dan bahaya perokok pasif. Pemasangan dilakukan secara berotasi. (YA/H-3)cornel @mediaindonesia.com

 

Print Friendly, PDF & Email
line