Pemerintah Segera Berlakukan PMK 191

Pemerintah Segera Berlakukan PMK 191

By. Antara

 

MESKI banyak pertimbangan. Pemerintah komitmen untuk menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) 191, pasalnya regulasi ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 23 November 2010. dan melewati masa transisi du.i tahun. Negara bakal merugi bila aturan ini tidak diterapkan, karena negara berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan sekitar Rp3tnliun -10 triliun.Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswan-dono beralasan kepastian diber-lakukanma IMK 191 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.

 

“PMK 191 mulai di-enforce per November tahun ini. Langkah aw ain) a adalah melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan Istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria \ann ditetapkan dan tidak I gegabah,” k.it.i Agung Kuswan-dono, Kimis il Menurutnya, peraturan ini terkait dengan aspek hukum perusahaan-perusahaan hasil tembakau sehingga penerapan- nya harus hati-hati.”Ini berkaitan dengan aspek hukum perusahaan, jadi kita harus melaksanakan pi penelitian dengan sangat hati-hati dan ta.”PMK 191 sendiri merupakan regulasi \ang mengatur hubungan Istimewa pabrik hasil tembakau. Isi dari Peraturan ini merupakan kebi-Iakan mengenai Perubahan Masituran Menteri Keuangan Nomtang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai I mnk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau.

Jika PMK 191 mi terealisasi maka akan meningkatkan pen dapatan negara dari cukai rokok sebesar RpVIO triliun pertahun.Terkait hal ini, sebelumnyaDirektorat lenderal Bea dan lengeluarkan rilis telah memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Mhan (APBN-P), aitu Kpi 11,2 triliun. Dan untuk 201 i WBC menargetkan penerimaan dari bea cukai sebesar Rp ISI triliurl.Menurut Agung sejak pencanangan reformasi birot pada 2007, target sang ditetapkan oleh pemerintah melalui . untuk penerimaan bea i nk,n selalu bisu dirapal. .Duta DJBC per 30 November menyatakan bahwa realisasi bea masuk mencapai Rp25,7 triliun atau 103,87 persen dari target dalam APBN-P 2012, Rp-4.7 triliun. Namun penerimaan dari bea keluar mengalami penurunan, \aitu baru sebesar Rpl9,9 triliun atau 85,7 persen dari target \n,w 2012, yaitu 1,2 triliun Sementara untuk rimaan cukai mencapai Rp iniiun atau 105,1 | dari \PBN-P, \.niu KpK (, i triliun. Dengan demikian bukan tidak mungkin apabila PMK 19] r.i diberlakukan, maka tar-pendapatan negara dapat ra terwujud. Antara

Print Friendly, PDF & Email
line