Pemerintah Diminta Ratifikasi Aturan Tembakau

Koran Tempo, 29 Juli 2013

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control dari World Health Organization. Pemerintah dianggap telat meratifikasi aturan internasional menyangkut perdagangan rokok yang telah disahkan sejak pertengahan dekade lalu itu. “Kami menilai pemerintah lalai,” ujar anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kemarin.Menurut Tulus, lembaganya terus mengingatkan pemerintah agar meneken aturan internasional tersebut. Namun, dia melanjutkan,pemerintah tak kunjung memberi kepastian mengenai ratifikasi. Karena tertahan selama bertahun-tahun, YLKI melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 2010. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menolak ratifikasi ketentuan internasional itu. Mereka menilai, ratifikasi akan berdampak negatif pada jutaan lapangan pekerjaan di sektor pertanian industri tembakau. “Lebih dari enam juta penduduk terancam mata pencahariannya,’’ kata Ketua Dewan Pembina AMTI, Muhaimin Moefti.

 Dari enam juta penduduk, 1,5 juta adalah petani cengkeh yang mayoritas hasil-nya diserap industri rokok. Anggota Asosiasi Petani Cengkeh, Budiman, mengatakan, jika industri tembakau dilarang, petani cengkeh akan terkena imbasnya. “Indonesiakan penghasil cengkeh terbanyak di dunia,” kata dia.Deputi Bidang Kesehatan Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Emil Agustiono, mengakui pemerintah memang belum akan meratifikasi beleid internasional itu. Sebab, kata dia, ratifikasi atas aturan tersebut akan berpengaruh terhadap tembakau *dan rokok yang merupakan produk lintas sektor. “Tak bisa sembarangan meratifikasi,” ujarnya.Pemerintah, kata Emil, telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ia menganggap aturan itu sebagai perlindungan terbaik yang bisa diberikan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. “Untuk Indonesia, ratifikasi ketentuan itu masih wacana. Sebaiknya perhatikan saja yang ada di depan mata terlebih dulu, yaitu PP Pengamanan Tembakau,” katanya.

 Menanggapi imbas ratifikasi terhadap hilangnya lapangan kerja, “Mus Abadi menilai argumentasi itu tak benar. Menurut dia, sejak dulu alasan petani selalu dijadikan senjata melawan kesehatan masyarakat. Padahal negara yang menghadapi permasalahan tembakau lebih parah dibanding Indonesia, seperti Brasil dan Cina, telah lama meratifikasi ketentuan itu dan bisa maju. “Argumentasi begitu tak berdasarkan penelitian ilmiah dan empiris,” ujar dia.

Print Friendly, PDF & Email
line